Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.871.688,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 78.976.671,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar 12.895.017,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TUJUH BELAS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Tanah atas nama Rani
Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |