| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa SAIPULAH Als KAI BIN ABDURAHMAN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah Saksi Korban SITI ROFIA Binti SONOREJO di Jalan Kapuas Gang I Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat itu Saksi AHMAD MAWARDI Bin JUMADI yang sedang mencari ikan di sungai tidak jauh dari rumah Saksi Korban melihat Terdakwa berada di depan jendela rumah korban sedang berdiri tidak menggunakan baju dan sedang membersihkan badan dengan bajunya yang dimana selama ini Saksi AHMAD MAWARDI Bin JUMADI tidak pernah melihat Terdakwa berada di tempat tersebut;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa melewati rumah Saksi Korban untuk memancing, Terdakwa melihat jendela rumah Saksi Korban dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci, sehingga Terdakwa membukanya dengan menarik jendela hingga terbuka dan kemudian masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui jendela tersebut. Ketika berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa sempat melihat Saksi Korban selaku pemilik rumah berada di kamar belakang sedang tidur di atas tempat tidur dan melihat ada tas selempang warna hitam merek Pololand yang berada di atas kursi tidak jauh dari tempat Saksi Korban tidur. Saat itu Terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya ke kamar depan. Sesampainya di kamar depan Terdakwa langsung membuka tas tersebut dan mengambil isi di dalam tas berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah liontin atau kalung emas, 1 (satu) buah gelang sapuh emas dan 1 (satu) buah cincin sapuh emas beserta nota pembeliannya. Setelah mengetahui isi dari dompet kecil tersebut Terdakwa langsung mengambilnya dan meninggalkan tas Pololand tersebut di kamar depan, lalu Terdakwa keluar dari rumah melalui jendela yang sama saat Terdakwa masuk dan langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Korban. Atas peristiwa pencurian tersebut maka Saksi Korban SITI ROFIA Binti SONOREJO melaporkan kejadian tersebut di Polsek Selat;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SAIPULAH Als KAI BIN ABDURAHMAN dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi Korban;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SAIPULAH Als KAI BIN ABDURAHMAN tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------- |