1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD ZAINI berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas No 6203-LT-02082018-0011 tanggal 2 Agustus 2018 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak permohon menjadi MUHAMMAD ZAILANI.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |