| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dekat Musholla Perumahan NSD, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BULE (DPO) melalui pesan whatsapp untuk meminta Terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, selanjutnya atas permintaan tersebut Terdakwa langsung mengubungi Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut akan tetapi Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) menyatakan pada saat itu stok narkotika jenis sabu yang dimilikinya masih kosong.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) untuk menginfokan barang berupa narkotika jenis sabu sudah tersedia lalu Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) meyuruh Terdakwa untuk melakukan transfer uang dan langsung bisa mengambil narkotika tersebut, akhirnya Terdakwa menghubungi Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk memintanya menemani Terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis sabu yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. BULE (DPO) untuk menginfokan narkotika pesanannya sudah tersedia sekaligus memastikan untuk kelanjutan transaksinya yang mana respon dari Sdr. BULE (DPO) tetap membeli narkotika sebanyak 1 (satu) gram dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima transfer uang dari Sdr. BULE (DPO) sebesar Rp. 930.000, (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung menuju ke BRI Link dan menarik uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikarenakan Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) meminta Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepadanya secara tunai dan sisanya Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dipotong admin Terdakwa kirim ke rekening milik Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO).
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Musholla Perumahan NSD, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan setibanya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN langsung pergi.
- Bahwa kemudian ditengah perjalanan sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN diberhentikan oleh Sdr. M. IQBAL PUTRA T.B. Bin SISWANTO T.B., S.H. dan Sdr. DIEGO SORANG A.P. TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA, S.T. beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian 0,32 gram berat kristal dan 0,18 gram berat plastik, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M11 warna biru, dan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 252/14282.I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Damas Wahyu Yoga L., S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 1 (satu) paket yakni dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram serta berat plastik 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram atau dengan berat bersih 0,27 gram serta berat plastik 0,18 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0038/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0371 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN diberhentikan oleh Sdr. M. IQBAL PUTRA T.B. Bin SISWANTO T.B., S.H. dan Sdr. DIEGO SORANG A.P. TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA, S.T. beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian 0,32 gram berat kristal dan 0,18 gram berat plastik, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M11 warna biru, dan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 252/14282.I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Damas Wahyu Yoga L., S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 1 (satu) paket yakni dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram serta berat plastik 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram atau dengan berat bersih 0,27 gram serta berat plastik 0,18 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0038/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0371 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |