Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Klk 1.ALVINA FLORENSIA, S.H
2.Dr. AMIR GIRI MURYAWAN, S.H., M.H.
3.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
MADE SUDIARTE ANAK DARI NYOMAN KOMENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/O.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVINA FLORENSIA, S.H
2Dr. AMIR GIRI MURYAWAN, S.H., M.H.
3MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUDIARTE ANAK DARI NYOMAN KOMENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa MADE SUDIARTE Anak dari NYOMAN KOMENG, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI untuk mengangkut 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi dari gudang di Banjarmasin dan membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun dengan tujuan antar ke Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian disetujui oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI. Kemudian, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN mengangkut 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun menggunakan 1 (satu) unit dump truck warna kuning dengan bak terbuat dari kayu warna coklat dengan Nopol KH 8840 FG dengan tujuan ke Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 tersebut, anak buah Terdakwa langsung menurunkan 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun dari 1 (satu) unit truck dump yang dikemudikan oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN. Setelah itu, Terdakwa menyuruh anak buah Terdakwa untuk membuka 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun, kemudian Terdakwa bersama anak buah Terdakwa mencampur dan mengaduk menggunakan 1 (satu) buah sekop hingga rata. Setelah tercampur rata, Terdakwa menyuruh anak buahnya untuk memasukan pupuk yang telah tercampur tersebut ke karung warna biru denga tulisan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang kemudian dijahit menggunakan mesin jahit sehingga tertutup rapi seperti dari pabrik dan menghasilnya 150 (seratus lima puluh) karung warna biru bertuliskan Pupuk NPK PHONSKA bersubsidi Setelah itu, Terakwa meminta Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN untuk mengantarkan 150 (seratus lima puluh) karung pupuk tersebut ke Tajau Pacah, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu, 150 (seratus lima puluh) karung pupuk tersebut diangkut kembali ke 1 (satu) unit dump truck warna kuning yang dikendarai oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN dan Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN melanjutkan perjalanan ke Tajau Pacah, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN sedang melewati Jalan Pemuda Km. 4 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN diberhentikan oleh Saksi MEICI ANGGI yakni anggota kepolisian Polres Kapuas untuk dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit dump truck warna kuning yang sedang mengangkut 150 (seratus lima puluh) karung warna biru bertuliskan Pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang kemudian Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN berserta barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan memproduksi, melakukan penjualan atau pemasaran hasil produksi pupuk NPK PHONSKA bersubsidi.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni untuk kepentingan pribadi.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa MADE SUDIARTE Anak dari NYOMAN KOMENG, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5). Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI untuk mengangkut 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi dari gudang di Banjarmasin dan membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun dengan tujuan antar ke Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian disetujui oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI. Kemudian, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN mengangkut 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun menggunakan 1 (satu) unit dump truck warna kuning dengan bak terbuat dari kayu warna coklat dengan Nopol KH 8840 FG dengan tujuan ke Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 tersebut, anak buah Terdakwa langsung menurunkan 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun dari 1 (satu) unit truck dump yang dikemudikan oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN. Setelah itu, Terdakwa menyuruh anak buah Terdakwa untuk membuka 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun, kemudian Terdakwa bersama anak buah Terdakwa mencampur dan mengaduk menggunakan 1 (satu) buah sekop hingga rata. Setelah tercampur rata, Terdakwa menyuruh anak buahnya untuk memasukan pupuk yang telah tercampur tersebut ke karung warna biru denga tulisan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang kemudian dijahit menggunakan mesin jahit sehingga tertutup rapi seperti dari pabrik dan menghasilnya 150 (seratus lima puluh) karung warna biru bertuliskan Pupuk NPK PHONSKA bersubsidi Setelah itu, Terakwa meminta Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN untuk mengantarkan 150 (seratus lima puluh) karung pupuk tersebut ke Tajau Pacah, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu, 150 (seratus lima puluh) karung pupuk tersebut diangkut kembali ke 1 (satu) unit dump truck warna kuning yang dikendarai oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN dan Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN melanjutkan perjalanan ke Tajau Pacah, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN sedang melewati Jalan Pemuda Km. 4 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN diberhentikan oleh Saksi MEICI ANGGI yakni anggota kepolisian Polres Kapuas untuk dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit dump truck warna kuning yang sedang mengangkut 150 (seratus lima puluh) karung warna biru bertuliskan Pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang kemudian Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN berserta barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan memproduksi, melakukan penjualan atau pemasaran hasil produksi pupuk NPK PHONSKA bersubsidi.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni untuk kepentingan pribadi.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------Bahwa Terdakwa MADE SUDIARTE Anak dari NYOMAN KOMENG, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI untuk mengangkut 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi dari gudang di Banjarmasin dan membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun dengan tujuan antar ke Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian disetujui oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI. Kemudian, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN mengangkut 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun menggunakan 1 (satu) unit dump truck warna kuning dengan bak terbuat dari kayu warna coklat dengan Nopol KH 8840 FG dengan tujuan ke Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Palingkau Jaya Sp-1 Rt. 02 Rw. 05 tersebut, anak buah Terdakwa langsung menurunkan 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun dari 1 (satu) unit truck dump yang dikemudikan oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN. Setelah itu, Terdakwa menyuruh anak buah Terdakwa untuk membuka 98 (Sembilan puluh delapan) karung pupuk NPK merk RAJAPHOS non subsidi, membelikan 5 (lima) karung garam kasar dan 3 (tiga) karung pupuk KCL merk Cap Daun, kemudian Terdakwa bersama anak buah Terdakwa mencampur dan mengaduk menggunakan 1 (satu) buah sekop hingga rata. Setelah tercampur rata, Terdakwa menyuruh anak buahnya untuk memasukan pupuk yang telah tercampur tersebut ke karung warna biru denga tulisan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang kemudian dijahit menggunakan mesin jahit sehingga tertutup rapi seperti dari pabrik dan menghasilnya 150 (seratus lima puluh) karung warna biru bertuliskan Pupuk NPK PHONSKA bersubsidi Setelah itu, Terakwa meminta Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN untuk mengantarkan 150 (seratus lima puluh) karung pupuk tersebut ke Tajau Pacah, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu, 150 (seratus lima puluh) karung pupuk tersebut diangkut kembali ke 1 (satu) unit dump truck warna kuning yang dikendarai oleh Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN dan Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN melanjutkan perjalanan ke Tajau Pacah, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN sedang melewati Jalan Pemuda Km. 4 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN diberhentikan oleh Saksi MEICI ANGGI yakni anggota kepolisian Polres Kapuas untuk dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit dump truck warna kuning yang sedang mengangkut 150 (seratus lima puluh) karung warna biru bertuliskan Pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang kemudian Saksi RIZQI RISNANDA Bin ZULKIFLI bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIYAN berserta barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan memproduksi, melakukan penjualan atau pemasaran hasil produksi pupuk NPK PHONSKA bersubsidi.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni untuk kepentingan pribadi.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya