Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Klk Muhammad Fauzan Ahmad Lukman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Fauzan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suciati, S.H., M.H.Muhammad Fauzan
Tergugat
NoNama
1Ahmad Lukman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon Pengadilan Negeri Kapuas Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum Kesepakatan Perdamaian Tanggal 11 November 2024 yang bertempat di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat wanprestasi atau cidera janji.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat yaitu uang/biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat untuk pembuatan Akta Pengakhiran Kerja Sama, Akta Pengakhiran Kesepakatan Bersama  Waarmerking dan biaya lainnya yaitu sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
5.Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian/denda (sanksi) kepada Penggugat, yaitu berupa:
5.1. Membayar ganti kerugian/denda (sanksi) kepada Penggugat, karena Tergugat telah melanggar sebagaimana yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Tanggal 11 November 2024, Pasal 7 dan Pasal 12 yaitu Tergugat tidak menaati dan tidak mematuhi isi dari kesepakatan perdamaian dan tidak memiliki itikad baik dengan melakukan gugatan-gugatan perdata baru kepada Penggugat yang teregister di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sebanyak 16 (enam belas) gugatan-gugatan perdata baru yang ditujukan untuk Penggugat yaitu Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk, Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Klk. Dari 16 (enam belas) gugatan-gugatan perdata di kalikan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), jadi total keseluruhan yaitu sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
5.2. Membayar ganti kerugian/denda (sanksi) kepada Penggugat, karena Tergugat telah melanggar sebagaimana yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Tanggal 11 November 2024, Pasal 11 yaitu Tergugat tidak membuat Surat Pernyataan untuk Penggugat karena telah terjadi salah paham terkait objek tanah yang berada di jalan Semangat Baru Komplek Alfatina RT.004 RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk juga dengan objek tanah SHM Nomor: 4911, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian immateriil, berupa terkurasnya tenaga, waktu dan pikiran Penggugat serta tidak bisa lagi meneruskan pembangunan perumahan yang mana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan angka-angka, namun demi kepastian tuntutan ganti kerugian immateriil ini, maka Penggugat menuntut Tergugat agar dihukum membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat dalam perkara a quo yaitu berupa :
7.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1143 atas nama Ahmad Lukman, yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 4577 atas nama Ahmad Lukman, yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.3. Sertifikat Hak Milik Nomor 4925 atas nama Ahmad Lukman, yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.4. Sertifikat Hak Milik Nomor 5031 atas nama Ahmad Lukman, yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.5. Sertifikat Hak Milik Nomor 5033 atas nama Ahmad Lukman, yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.6. Sertifikat Hak Milik Nomor 5034 atas nama Ahmad Lukman, yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan;
8.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
9.Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Atau, memberikan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).
Terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak