| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dengan mengatakan kata Penggugat secara tertulis telah mengambil dan memegang SHM No.4911 itu disamakan dengan Penggugat mengatakan orang pencuri sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat tidak dapat membuktikan, bahwa dapat dari mana dan hasil dari apa pelapor sehingga bisa memegang dan mengusai satu buah fisik sertipikat No.4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021, sesuai isi surat yang tertanggal 30 Mei 2022;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dengan menuduh Penggugat telah melakukan pemberitahuan palsu kepada penguasa secara tertulis sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II. Sebenarnya Bank BTN Kapuas tersebut bukan instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas dan sayogianya pada tanggal 4 Juli 2022 itu Penggugat tidak pernah membuat laporan ke Bank BTN Kapuas;
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dengan menuduh Penggugat telah melakukan pengaduan fitnah ke Bank BTN Kapuas sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, padahal tanggal 4 Juli 2022 itu Penggugat tidak pernah membuat laporan ke Bank BTN Kapuas;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menyerang pribadi Penggugat, dengan menuduh Penggugat telah melakukan pemberitahuan palsu kepada penguasa secara tertulis sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II. Sebenarnya Bank BTN Kapuas bukan instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas dan sayogianya pada tanggal 4 Juli 2022 Penggugat tidak pernah membuat laporan ke Bank BTN Kapuas;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menyerang Penggugat, dengan menuduh Penggugat telah melakukan pengaduan fitnah ke Bank BTN Kapuas sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, padahal tanggal 4 Juli 2022 itu Penggugat tidak pernah membuat laporan ke Bank BTN Kapuas;
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat sengaja mencemarkan nama baik Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, memfitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas;
10. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas;
11. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
12. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
13. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
14. Menghukum Tergugat membayar sebagai sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
• Yang berkenaan dengan masalah mencemarkan nama baik Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah terganggunya kejiwaan Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan materiil Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu Milyar rupiah);
• Grend total Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah).;
15. Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat untuk membayar denda berupa uang, atas Perbuatan Tergugat menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dipengusa Kabupaten Kapuas dalam perkara a quo;
16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
17. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
18. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat.
|