Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Klk AHMAD LUKMAN MUHAMMAD FAUZAN
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FAUZAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfina Susanti,SH,.M.KnMUHAMMAD FAUZAN
Turut Tergugat
NoNama
1RONNA TUGIAN NOOR
2GREESCIA LEPONG BULAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfina Susanti,SH,.M.KnRONNA TUGIAN NOOR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.    
2. Menyatakan Sah Menurut Hukum, bahwa Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang
3. Menyatakan Sah Menurut Hukum, bahwa Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang. Telah Mengambil/mengelapkan dan menguasai Sertipikat No.4911 yang bukan Hak nya.
4. Menyatakan Sah Menurut Hukum, bahwa Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menjual Tanah milik Penggugat/Mengalihkan kepada pihak lain tanpa hak.
5. Menyatakan Sah Menurut Hukum, bahwa Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Telah menyalahi wewenangnya dan atau PMH, sebab saat proses/pengalihan hak (SHM No 4911), tanpa alas hak sah; terkait Hak Kuasa menjual masih menjadi wewenang penggugat.
6. Menyatakan Sah Menurut Hukum Tergugat dan turut tergugat 1 dan turut tergugat 2 di Hukum Mengembalikan Sertipikat No.4911 Milik Penggugat tanpa kecuali
7. Menyatakan Sah menurut Hukum. Balik Nama Sertipikat No.4911; Batal Demi Hukum dan  atau menyatakan Proses balik nama sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum
8. Menghukum Tergugat dan turut tergugat 1 Membayar Ganti Kerugian Materiil Penggugat. Harga tanah dan kerugian dari keuntungan 10%/bulan selama ± 24 bulan dari hasil penjualan tanah tanpa hak yaitu:  sebesar Rp.60.000.000,-+Rp.144.000.000 - =Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah)                                                 
9. Menghukum Tergugat dan turut tergugat 1 Membayar Ganti Kerugian Immateriil, berupa terkurasnya tenaga, waktu, dan pikiran, serta tidak dapat  manfaat menjual tanah yang mana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan angka-angka, namun demi kepastian ganti kerugian Immateriil ini maka Penggugat menuntut Tergugat dan turut tergugat 1; agar dihukum membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah)  
10. Menghukum Tergugat  dan turut tergugat 1 dan turut tergugat 2; membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar  Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan atau kebiasaan yang Mulia Majelis Hakim sesuai hukum yang berlaku.
11. Menyatakan Sah dan nilai berharga harta bergerak ataupun tidak bergerak, menghukum Tergugat dan turut tergugat; Sita Jaminan (conservatoir beslag) objek perkara a quo (SHM No. 4911) dalam perkara a quo, memerintahkan dan menetapkan sesuatu hak, sesuai Hukum yang berlaku, memutuskan akibat Hukum (konsekwersi Hukum); dibutir di putusan yang Mulia majelis Hakim.
12. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat dan turut tergugat 1 dan turut tergugat 2; melakukan upaya Hukum Verzet, banding atau  kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Bahwa putusan dan perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa,  mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak