Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 167.127.041,- ( SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA PULUH TUJUH RIBU EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 114.573.078,- ( SERATUS EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 52.544.963,- ( LIMA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 263/KCS/VII/1998 atas nama Asna dan Sporadik No. 593.2/99/KES/II atas nama Andi Rahman Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |