| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa FEBRIAN SASMI ALS EPEP BIN SARJONO SYIKONO pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yakni tempat Terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara AHMAD SANJAYA (DPO) melalui telephone WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ¼ gram (seperempat gram). Selanjutnya Terdakwa langsung menuju lokasi yang telah dijanjikan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 5968 BH. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sampai di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara AHMAD SANJAYA (DPO) dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat ¼ gram. Selanjutnya Terdakwa kembali menuju Barak milik Terdakwa di Jalan Sulawesi RT.11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB di barak milik Terdakwa , Terdakwa membagi 1 (satu) paket paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat ¼ gram menjadi 6 (enam) paket siap jual. Selanjutnya Terdakwa langsung membawa 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu pesanan Saudara MISRANI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 5968 BH.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan RT.002 Desa Maluen , Kecamatan Basarang , Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa diberhentikan oleh Saksi M. FITRIADI,S.H. dan Saksi KOMANG ARYA bersama rekan Anggota kepolisian lainnya selanjutnya Terdakwa diamankan dan langsung digeledah dengan disaksikan oleh Saksi IRA MAYA selaku Ketua RT setempat ditemukan barang berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok merek Red Bold yang disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri merk KA.HA warna biru yang Terdakwa pakai, 1 (satu) lembar tissue, 3 (tiga) buah plastik kosong , 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 5968 BH. Selanjutnya Terdakwa dibawa kebarak milik Terdakwa di Jalan Sulawesi RT.11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah dan kembali dilakukan penggeledahan oleh Saksi M. FITRIADI,S.H. dan Saksi KOMANG ARYA bersama rekan Anggota kepolisian lainnya dengan disaksikan Saksi HARRYWAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan 1 (satu) Pack plastik kecil merek KD yang di akui milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Saudara AHMAD SANJAYA (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang pertama pada tanggal 4 Januari 2026, yang kedua pada tanggal 16 Januari 2026 dan yang ketiga pada tanggal 25 Januari 2026.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki , menyimpan dan membawa 6 (enam) paket plsatik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.24 (satu koma dua empat) gram (plastik + kristal) adalah untuk Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Nomor : 258 / 14282.I / 2026, tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Sdr. M. IHSAN dengan jumlah 6 (enam) paket berisi kristal dengan berat awal 6 paket ( plastic + Kristal) yakni 1,24 Gram dengan berat plastic 0.96 Gram dan Berat Kristal 0,28 Gram disisihkan untuk LABFOR yakni 1 Paket (Plastik+kristal) seberat 0.22 Gram dengan berat plastic 0.16 Gram dan Berat Kristal 0.06 Gram kemudian untuk pembuktian persidangan 5 Paket (Plastik+kristal) seberat 1,02 Gram dengan Berat Plastik 0.80 Gram dan Berat Kristal 0.22 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti : No LAB :0084/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel Faizal Rachmad S.T. dan pemeriksa Meilia Rahma Widhiana S.Si dan Rahmani S.Hi.,M.M dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :0110/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 027/10/Labkesda.Kps/01.2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama FEBRIAN SASMI Als EPEP Bin SARJONO SYIKON dalam sampel urine yang bersangkutan saat ini TERDETEKSI adanya zat yang mengandung narkoba ( Methampetamine ) yang ditanda tangani oleh Penanggung jawab Laboratorium Klinik Dr. LESTARI,Sp.PK. dan Plt Kepala UPT Labkesda Kapuas HIKMAYANTI S.Kep.Ns.,MM.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa FEBRIAN SASMI ALS EPEP BIN SARJONO SYIKONO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan RT.002 Desa Maluen , Kecamatan Basarang , Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah dan di barak milik Terdakwa di Jalan Sulawesi RT.11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB , Saksi M. FITRIADI,S.H. dan Saksi KOMANG ARYA bersama rekan Anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenrannya bahwa ada seseorang yang membawa atau menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Sulawesi RT.11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah. selanjutnya pada pukul 13.00 WIB menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan koordinasi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian dibentukalah Tim dan langsung menuju Jalan Sulawesi RT.11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan RT.002 Desa Maluen , Kecamatan Basarang , Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah Saksi M. FITRIADI,S.H. dan Saksi KOMANG ARYA bersama rekan Anggota kepolisian lainnya berhasil mengamankan seseorang laki – laki yang Bernama FEBRIAN SASMI ALS EPEP BIN SARJONO SYIKONO dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi IRA MAYA selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang berupa : 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok merek Red Bold yang disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri merk KA.HA warna biru yang Terdakwa pakai, 1 (satu) lembar tissue, 3 (tiga) buah plastik kosong , 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 5968 BH Selanjutnya Terdakwa dibawa kebarak milik Terdakwa di Jalan Sulawesi RT.11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah dan kembali dilakukan penggeledahan oleh Saksi M. FITRIADI,S.H. dan Saksi KOMANG ARYA bersama rekan Anggota kepolisian lainnya dengan disaksikan Saksi HARRYWAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan 1 (satu) Pack plastik kecil merek KD yang di akui milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki , menyimpan dan membawa barang berupa Narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Nomor : 258 / 14282.I / 2026, tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Sdr. M. IHSAN dengan jumlah 6 (enam) paket berisi kristal dengan berat awal 6 paket ( plastic + Kristal) yakni 1,24 Gram dengan berat plastic 0.96 Gram dan Berat Kristal 0,28 Gram disisihkan untuk LABFOR yakni 1 Paket (Plastik+kristal) seberat 0.22 Gram dengan berat plastic 0.16 Gram dan Berat Kristal 0.06 Gram kemudian untuk pembuktian persidangan 5 Paket (Plastik+kristal) seberat 1,02 Gram dengan Berat Plastik 0.80 Gram dan Berat Kristal 0.22 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti : No LAB :0084/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel Faizal Rachmad S.T. dan pemeriksa Meilia Rahma Widhiana S.Si dan Rahmani S.Hi.,M.M dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :0110/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 027/10/Labkesda.Kps/01.2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama FEBRIAN SASMI Als EPEP Bin SARJONO SYIKON dalam sampel urine yang bersangkutan saat ini TERDETEKSI adanya zat yang mengandung narkoba ( Methampetamine ) yang ditanda tangani oleh Penanggung jawab Laboratorium Klinik Dr. LESTARI,Sp.PK. dan Plt Kepala UPT Labkesda Kapuas HIKMAYANTI S.Kep.Ns.,MM.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana. |