Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3.TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H.
ANJIR BIN IWAI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1043/O.2.12/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJIR BIN IWAI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL, SHANJIR BIN IWAI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa Terdakwa ANJIR Bin IWAI (Alm) pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Hotel Amalia, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengubungi Sdr. KIPLI Alias WALOHH (DPO) melalui telepon whatsapp untuk menanyakan ada atau tidaknya stok barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram yang mana respon dari Sdr. KIPLI Alias WALOHH yakni stoknya masih kosong.
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KIPLI Alias WALOHH (DPO) melalui telepon whatsapp mengatakan yakni dirinya sudah di depan Hotel Amalia, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang narkotika jenis sabu pesanannya lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan transaksi selanjutnya Terdakwa menerima barang narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dari Sdr. KIPLI Alias WALOHH (DPO) dengan harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayarannya dilakukan dengan sistem hutang, yang mana barang narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gramnya merupakan titipan pesanan seseorang dari daerah Jangkang.
    • Bahwa kemudian sesampainya di rumah Terdakwa di Jl. Baru RT. 002, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket siap jual dan setelah selesai membaginya Terdakwa langsung meletakan narkotika tersebut di semak-semak depan rumahnya.
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa menghubungi nomor telepon seseorang dari daerah Jangkang yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. KIPLI Alias WALOHH (DPO) untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram lalu Terdakwa menerima transfer atas nama rekeningnya melalui akun Sea Bank dari orang tersebut sebanyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta), selanjutnya Terdakwa membungkus narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkannya di pingir jalan Lintas Timpah untuk diambil oleh orang tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan sabu tersebut melalui transfer sebanyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) kepada Sdr. KIPLI Alias WALOHH (DPO).
    • Bahwa kemudian Terdakwa sempat menjual beberapa paket narkotika jenis sabu miliknya kepada pembeli yakni kepada Sdr. AMAT, Sdr. SAMSUDIN, Sdr. DERI, Sdr. TOMI, Sdr. PURNAMA, dan Sdr. PENAS, yang mana pada saat ada yang memesan atau membeli narkotika tersebut Terdakwa langsung mengambilnya di semak-semak depan rumahnya untuk membagi serta menimbangnya dan setelah selesai melakukan transaksi sisa narkotika tersebut Terdakwa letakan kembali di semak-semak, yang mana terakhir kali Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB.
    • Bahwa kemudian pada Jumat tanggal 13 Febaruari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Baru RT. 002, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah datanglah Saksi M. FAUJIANNR, S.H. Bin MAWARDI dan Saksi DAMAS WAHYU YOGA L., S.H. Bin BAMBANG

LESMONO PUTRO beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 gram, 3 (tiga) pack plastik klip merek flexibag, 1 (satu) buah camera CCTV merek EZVIZ warna putih beserta memori card micro sd beserta kabel adaptor, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merek jewellery scale warna hitam, 1 (satu) unit laptop merek ACER warna hitam beserta kabel charge, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29 warna putih, uang tunai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 268/14282.II/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Reni Hastari, S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 2 (dua) paket dengan berat kotor 1,74 gram dengan rincian berat bersih 1,30 gram serta berat plastik 0,44 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket berat kotor 0,36 gram dengan rincian 0,18 gram berat bersih serta 0,18 gram berat plastik untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket dengan berat kotor 1,38 gram dengan rincian 1,12 gram berat bersih serta 0,26 gram berat plastik untuk pembuktian di persidangan.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0181/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.HI, M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,1733 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ANJIR Bin IWAI (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Febaruari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Baru RT. 002, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada Jumat tanggal 13 Febaruari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Baru RT. 002, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah datanglah Saksi M. FAUJIANNR, S.H. Bin MAWARDI dan Saksi DAMAS WAHYU YOGA L., S.H. Bin BAMBANG LESMONO

PUTRO beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 gram, 3 (tiga) pack plastik klip merek flexibag, 1 (satu) buah camera CCTV merek EZVIZ warna putih beserta memori card micro sd beserta kabel adaptor, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merek jewellery scale warna hitam, 1 (satu) unit laptop merek ACER warna hitam beserta kabel charge, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29 warna putih, uang tunai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 268/14282.II/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Reni Hastari, S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 2 (dua) paket dengan berat kotor 1,74 gram dengan rincian berat bersih 1,30 gram serta berat plastik 0,44 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket berat kotor 0,36 gram dengan rincian 0,18 gram berat bersih serta 0,18 gram berat plastik untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket dengan berat kotor 1,38 gram dengan rincian 1,12 gram berat bersih serta 0,26 gram berat plastik untuk pembuktian di persidangan.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0181/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.HI, M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,1733 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya