Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2024/PN Klk | 1.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H 2.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H. |
MISRAN Bin SABRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2024/PN Klk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | P - 5 /O.2.12.8/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa MISRAN Bin SABRAN pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok HG 39 13 A1 Devisi IV Estate Haruan PT. LAK di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka gores nol koma lima sentimeter
Luka gores Panjang delapan sentimeter. Dengan kesimpulan :
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |