| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan nama PEMOHON yang semula SYAHRANI menjadi SAHRAN;
- Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon;
- memerintahkan kepada instansi pelaksana atau pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon dan menerbitkan yang telah diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon; Subsider :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan/penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |