| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa RINTO Anak Dari KAKAU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 03.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman sekolah SD 1 Desa Tumbang Puroh RT 02 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.51 WIB, Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU selesai menonton acara hiburan dan hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, pada saat melintas dijalan kampung Tumbang Puroh Terdakwa pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan kemudian Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU turun dari sepeda motor untuk buang air kecil di halaman sekolah SD 1 Desa Tumbang Puroh RT 02 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, disaat yang sama Terdakwa marah tanpa ada sebab kepada Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU, dan langsung mendorong Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU kemudian Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU secara spontan memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama setelah itu Terdakwa langsung menusuk senjata tajam kearah perut Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU ke semak-semak dan meninggalkan Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa dibawah pengaruh minuman beralkohol.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU tidak dapat beraktifitas secara total selama 10 (sepuluh) hari karena dirawat di Rumah Sakit Umum Doris Sylvanus Palangka Raya dan harus menjalani rawat jalan selama 13 (tiga belas) hari. Hal tersebut sesuai berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari Bagian Instalasi Pemulasaran Jenazah dan Forensik RSUD dr Doris Sylvanus Nomor : 09/IRM-VER/RSUD/01-2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devi Novianti Santoso, S.H., M.H., Sp.KF dokter yang memeriksa pada pokoknya dalam kesimpulan menerangkan sebagai berikut:
Korban adalah seorang laki-laki umur kurang lebih empat puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka tusuk di perut kiri bawah. Akibat dari luka tersebut menyebabkan bahaya maut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor: 01/SKK/PEM/DS-KT/III/2026 yang dibuat oleh Bariono Mardiani A selaku Kepala Desa Katanjung.
------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa RINTO Anak Dari KAKAU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 03.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman sekolah SD 1 Desa Tumbang Puroh RT 02 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.51 WIB, Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU selesai menonton acara hiburan dan hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, pada saat melintas dijalan kampung Tumbang Puroh Terdakwa pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan kemudian Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU turun dari sepeda motor untuk buang air kecil di halaman sekolah SD 1 Desa Tumbang Puroh RT 02 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, disaat yang sama Terdakwa marah tanpa ada sebab kepada Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU, dan langsung mendorong Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU kemudian Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU secara spontan memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama setelah itu Terdakwa langsung menusuk senjata tajam kearah perut Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU ke semak-semak dan meninggalkan Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa dibawah pengaruh minuman beralkohol.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DIAN PRIMADONA anak dari AGAU tidak dapat beraktifitas secara total selama 10 (sepuluh) hari karena dirawat di Rumah Sakit Umum Doris Sylvanus Palangka Raya dan harus menjalani rawat jalan selama 13 (tiga belas) hari. Hal tersebut sesuai berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari Bagian Instalasi Pemulasaran Jenazah dan Forensik RSUD dr Doris Sylvanus Nomor : 09/IRM-VER/RSUD/01-2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devi Novianti Santoso, S.H., M.H., Sp.KF dokter yang memeriksa pada pokoknya dalam kesimpulan menerangkan sebagai berikut:
Korban adalah seorang laki-laki umur kurang lebih empat puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka tusuk di perut kiri bawah. Akibat dari luka tersebut menyebabkan bahaya maut.
------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------- |