Pada ghari Rabu tanggal 25 Agustus 2020 sekitar jam 11:00 Wib pada saat Anggota Satpolairud Polres Kapuas melakukan Patroli Perairan dengan menggunakan kapal KP. XVIII-29104 di Daerah Aliran Sungai Kapuas dan telah melakukan pemeriksaan Surat /Dokumen dan muatan kapal MG. Berkat Noval GT.18 warna hitam putih yang bermuatan Galon Air Mineral dan Tabung Gas berlayar ke Arah Anjir Km.2 Menuju kapuas Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas (Kalteng). Setelah di periksa ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat Persetujuan Berlayar (SPB)
sebagaiman dimaksud dalam Pasal 561 KUHPidna
|