| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUNENG Alias OLIVIA Anak Dari KARMAS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB berlanjut hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat tingal Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) di Barak Divisi I PT. Graha Inti Jaya Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) untuk meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm), akan tetapi Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) tidak mempunyai uang sebanyak itu, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) buah cincin milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan langsung memakai 1 (satu) buah cincin milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) tersebut namun beralasan tidak bisa dilepas sehingga Terdakwa membawa cincin tersebut. Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke barak Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm), Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) ingin meminjam perhiasan emas milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 15 gram dan 1 (satu) buah batu liontin warna merah dengan berat 1,5 gram, Terdakwa juga menyampaikan bahwa perhiasan milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) berupa 1 (satu) buah cincin dengan berat 5 gram yang dipinjam sebelumnya telah dijual, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah Gelang beserta Kwitasi kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan mengatakan bahwa 1 (satu) buah gelang milik Terdakwa tersebut hanya disimpan saja sebagai jaminan, namun hingga perkara ini naik ke penyidikan Terdakwa tidak mengembalikan perhiasan milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) maupun tidak menyerahkan uang penjualan perhiasan milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan Saksi BUDIMAN Bin JAMALUDIN (Alm) selaku suaminya sejak tahun 2022 karena Terdakwa pernah berobat alternative kepada Saksi BUDIMAN Bin JAMALUDIN (Alm), Terdakwa meminjam barang milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) yakni berupa 1 (satu) buah cincin dengan berat 5 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 15 gram dan 1 (satu) buah batu liontin warna merah dengan berat 1,5 gram kemudian Terdakwa menjual barang tersebut tanpa seizin Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm), selain itu Terdakwa tidak menyerahkan hasil penjualan barang tersebut kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) mengalami kerugian senilai Rp.44.100.000, (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapat keuntungan pribadi.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUNENG Alias OLIVIA Anak Dari KARMAS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB berlanjut hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat tingal Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) di Barak Divisi I PT. Graha Inti Jaya Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) untuk meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm), akan tetapi Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) tidak mempunyai uang sebanyak itu, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) buah cincin milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan langsung memakai 1 (satu) buah cincin milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) tersebut namun beralasan tidak bisa dilepas sehingga Terdakwa membawa cincin tersebut. Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke barak Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm), Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) ingin meminjam perhiasan emas milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 15 gram dan 1 (satu) buah batu liontin warna merah dengan berat 1,5 gram, Terdakwa juga menyampaikan bahwa perhiasan milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) berupa 1 (satu) buah cincin dengan berat 5 gram yang dipinjam sebelumnya telah dijual, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah Gelang beserta Kwitasi kepada sdri. SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan mengatakan bahwa 1 (satu) buah gelang milik Terdakwa tersebut hanya disimpan saja sebagai jaminan, namun hingga perkara ini naik ke penyidikan Terdakwa tidak mengembalikan perhiasan milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) maupun tidak menyerahkan uang penjualan perhiasan milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan Saksi BUDIMAN Bin JAMALUDIN (Alm) selaku suaminya sejak tahun 2022 karena Terdakwa pernah berobat alternative kepada Saksi BUDIMAN Bin JAMALUDIN (Alm), Terdakwa meminjam barang milik Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) yakni berupa 1 (satu) buah cincin dengan berat 5 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 15 gram dan 1 (satu) buah batu liontin warna merah dengan berat 1,5 gram kemudian Terdakwa menjual barang tersebut tanpa seizin Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm), selain itu Terdakwa tidak menyerahkan hasil penjualan barang tersebut kepada Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) selaku pemilik barang. Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) menyerahkan perhiasan miliknya kepada Terdakwa karena Terdakwa mengaku berprofesi sebagai Dosen Sarjana Hukum sekaligus sebagai Kanit Narkoba yang berpenghasilan Rp 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah perbulan, Terdakwa juga berjanji memberangkatkan ibadah umroh Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) dan Saksi BUDIMAN Bin JAMALUDIN (Alm) selaku suaminya, selain itu pada saat Terdakwa menyerahkan gelangnya sebagai jaminan Terdakwa mengatakan bahwa gelang tersebut gelang emas asli yang apabila dijual terlalu mahal, sedangkan setelah Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) melakukan pengecekan ternyata gelang tersebut bukan terbuat dari emas.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUMARNI Binti HENUS (Alm) mengalami kerugian senilai Rp.44.100.000, (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapat keuntungan pribadi.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------- |