Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Klk 1.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
2.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
MISRAN Bin SABRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan P - 5 /O.2.12.8/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
2PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Bin SABRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa MISRAN Bin SABRAN pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok HG 39 13 A1 Devisi IV Estate Haruan PT. LAK di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa berangkat menuju PT. LAK untuk bekerja dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah parang dengan Panjang 58 centimeter gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 15 centimeter yang merupakan milik Terdakwa yang selalu di bawa setiap akan bekerja. Namun, saat sampai dilokasi Sdr. INDRA mengatakan jika Terdakwa di istirahatkan sementara dan Terdakwa protes, sehingga Sdr. INDRA memberikan kebijakan dengan mempekerjakan Terdakwa untuk menyebrangkan buah dengan upah sebesar Rp 25.000,- per ton. Mendengar hal demikian Terdakwa merasa keberatan dan berencana menemui Saksi ROY dengan tujuan untuk menanyakan terkait perbedaan upah dengan karyawan lain. Kemudian, sekira jam 09.00 WIB Terdakwa menghampiri Saksi ROY di Blok HG 39 13 A1 Devisi IV Estate Haruan PT. LAK di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan membawa parang lalu mengayunkan parang ke arah Saksi ROY dan mengenai kaki paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, lalu Saksi ROY menangkap bagian tangan kanan Terdakwa sehingga terjadi perebutan parang, kemudian Saksi WAYAN dan Saksi SYAIFUL membantu untuk meleraikan dan mengamankan parang tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 815/16/RSUD-KPS/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi ROY GANDA H. SITANGGANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    1. Tangan kiri jari Tengah LI : Luka sayat nol koma empat sentimeter

Luka gores nol koma lima sentimeter

    1. Jari kelingking : Luka gores satu sentimeter, ada kulit terkelupas
    2. Paha kiri LI : Luka gores Panjang lima koma lima sentimeter dan luka memar

Luka gores Panjang delapan sentimeter.

Dengan kesimpulan :

  1. Terdapat dua luka gores, di paha kiri akibat pesentuhan benda tajam;
  2. Terdapat luka memar di paha kiri akibat persentuhan benda tumpul;
  3. Luka tidak menyebabkan kecacatan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya