Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
1.MARIANA BINTI ISMAIL (Alm)
2.SETIAWAN BIN AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-650/O.2.12/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANA BINTI ISMAIL (Alm)[Penahanan]
2SETIAWAN BIN AHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa Terdakwa I MARIANA Binti ISMAIL (Alm) dan Terdakwa II SETIAWAN Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah para Terdakwa di Perumahan Workshop Jalan Patih Rumbih RT. 009/RW. 004, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB di rumah para Terdakwa di Perumahan Workshop Jalan Patih Rumbih RT. 009/RW. 004, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I ditawarkan oleh Sdr. EGER (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, atas tawaran tersebut Terdakwa I melalui telepon langsung mengubungi Terdakwa II yang posisinya sedang berada di luar rumah untuk menanyakan apakah ingin membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. EGER (DPO), yang mana Terdakwa II langsung menyetujui tawaran dari Terdakwa I tersebut, selanjutnya Terdakwa I langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. EGER (DPO) dan bertempat di rumah para Terdakwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah para Terdakwa pesan sebelumnya dari Sdr. EGER (DPO).
  • Bahwa tidak lama kemudian melalui telepon Terdakwa II menghubungi Sdr. FRANGKI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram, selanjutnya bertempat di rumah para Terdakwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa II menerima narkotika yang telah dipesannya dan langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. FRANGKI (DPO), selanjutnya Terdakwa II langsung membagi narkotika tersebut menjadi beberapa paket dengan maksud untuk dijual kembali oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah para Terdakwa datanglah Saksi RENI HASTARI, S.H. Binti RUSIYAT dan Saksi KOMANG ARYA Anak Dari WAYAN MULIATE beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan warna silver tanpa merek, 1 (satu) buah sendok sabu plastik terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet warna hitam tanpa merek, 1 (satu) buah dompet warna hitam list kuning tanpa merek, 1 (satu) buah unit handphone merk Infinix Smart 8 warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 10 Plus Warna Abu-abu, 1 (satu) buah dompet motif kelinci warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT Pegadaian (Persero) Kuala Kapuas Nomor 252/14282.I/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Erga Dominggus, S.H. selaku yang menerima, dan Sdri. Mariana Binti Ismail (Alm) C.S. selaku Tersangka diperoleh hasil 13 (tiga belas) paket dengan berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram atau berat bersih 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan berat plastik 1,30 (satu koma tiga puluh) gram lalu disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat plastik 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 12 (dua belas) paket dengan berat kotor 2,06 (dua koma nol enam) gram atau berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat plastik 1,20 (satu koma dua puluh) gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0016/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0500 gram adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I MARIANA Binti ISMAIL (Alm) dan Terdakwa II SETIAWAN Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah para Terdakwa di Perumahan Workshop Jalan Patih Rumbih RT. 009/RW. 004, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah para Terdakwa datanglah Saksi RENI HASTARI, S.H. Binti RUSIYAT dan Saksi KOMANG ARYA Anak Dari WAYAN MULIATE beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan warna silver tanpa merek, 1 (satu) buah sendok sabu plastik terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet warna hitam tanpa merek, 1 (satu) buah dompet warna hitam list kuning tanpa merek, 1 (satu) buah unit handphone merk Infinix Smart 8 warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 10 Plus Warna Abu-abu, 1 (satu) buah dompet motif kelinci warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT Pegadaian (Persero) Kuala Kapuas Nomor 252/14282.I/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Erga Dominggus, S.H. selaku yang menerima, dan Sdri. Mariana Binti Ismail (Alm) C.S. selaku Tersangka diperoleh hasil 13 (tiga belas) paket dengan berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram atau berat bersih 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan berat plastik 1,30 (satu koma tiga puluh) gram lalu disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat plastik 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 12 (dua belas) paket dengan berat kotor 2,06 (dua koma nol enam) gram atau berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat plastik 1,20 (satu koma dua puluh) gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0016/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0500 gram adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya