| Petitum |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang telah di kemukakan, maka Penggugat meminta kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Cg. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- Akta perjanjian kerjasama nomor: 03 tanggal 03 Mei 2011;
- Akta perjanjian kerjasama nomor 76 tanggal 18 April 2012;
- Akta perjanjian kredit nomor 77 tanggal 18 April 2012.
- Nota kesepahaman (memorandum of understanding/mou) pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan program peremajaan sawit rakyat (psr) antara penggugat dengan tergugat nomor /MoU/GIJ-HP/VIII/2023 tanggal 11 September 2023;
- Hasil rapat mediasi tanggal 06 Juni 2024
- Hasil rapat mediasi tanggal 03 Oktober 2024.
- Audit Laporan Penelusuran Nilai Hutang Piutang PT.Graha Inti Jaya dan KSU Handep Hapakat dari PT.Ernist & Young Indonesia (EY) tanggal 13 Pebruari 2025
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya /membayar kepada Penggugat sesuai dengan kerugian atas biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata atau tegas telah dikeluarkan oleh Penggugat melalui pemberian dana talangan kepada Tergugat sebesar Rp.91.591.303.621,- ( sembilan puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), berdasarkan laporan penelusuran nilai hutang piutang PT.Graha Inti Jaya dan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat tanggal 13 Pebruari 2025 dilakukan oleh PT. Ernst & Young Indonesia (“EY”) selaku auditor independent yang ditunjuk oleh tim fasilitasi penanganan sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, uraiannya sebagaimana tersebut pada posita no.22 secara tunai dan kontan.
- Menyatakan Penggugat diberi hak untuk menyimpan SHM sejumlah 358 buah uraian sertepikatnya tersebut dalam posita no.12, guna menjamin pelunasan pinjaman/dana talangan Tergugat yang belum dibayar .
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat , tunduk dan patuh mentaati semua isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini .
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet , banding, maupun kasasi,
- Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |