Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Klk PT Graha Inti Jaya KOPERASI SERBA USAHA HANDEP HAPAKAT, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Graha Inti Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Hj Dielasy Budiarti SH MHPT Graha Inti Jaya
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SERBA USAHA HANDEP HAPAKAT,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA Tbk,
2Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia , Cq. TIM PENYELESAI PEMBUBARAN KOPERASI,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang telah di kemukakan, maka Penggugat meminta kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas  Cg. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan  wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
  1. Akta perjanjian kerjasama nomor: 03 tanggal 03 Mei 2011;
  2. Akta perjanjian kerjasama nomor 76 tanggal 18 April 2012;
  3. Akta perjanjian kredit nomor 77 tanggal 18 April 2012.
  4. Nota kesepahaman (memorandum of understanding/mou) pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan program peremajaan sawit rakyat (psr) antara penggugat dengan tergugat nomor /MoU/GIJ-HP/VIII/2023 tanggal 11 September 2023;
  5. Hasil rapat mediasi tanggal 06 Juni 2024
  6. Hasil rapat mediasi tanggal 03 Oktober 2024.
  7. Audit Laporan Penelusuran Nilai Hutang Piutang PT.Graha Inti Jaya dan KSU Handep Hapakat dari  PT.Ernist & Young  Indonesia (EY)  tanggal 13 Pebruari  2025 
  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya /membayar  kepada Penggugat sesuai dengan kerugian atas biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata atau tegas telah dikeluarkan oleh Penggugat melalui     pemberian       dana talangan kepada Tergugat  sebesar  Rp.91.591.303.621,- ( sembilan puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta  tiga ratus tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), berdasarkan laporan penelusuran nilai hutang piutang  PT.Graha Inti Jaya dan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat tanggal 13 Pebruari 2025 dilakukan oleh PT. Ernst & Young Indonesia (“EY”) selaku auditor independent yang ditunjuk oleh tim fasilitasi penanganan sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, uraiannya sebagaimana tersebut pada posita no.22  secara tunai dan kontan.
  3. Menyatakan  Penggugat diberi hak untuk menyimpan  SHM sejumlah 358 buah  uraian sertepikatnya tersebut dalam  posita  no.12,  guna  menjamin pelunasan pinjaman/dana talangan  Tergugat   yang belum dibayar .
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat , tunduk dan patuh mentaati semua isi putusan ini.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang diajukan Penggugat dalam perkara ini .
  6. Menghukum Tergugat    membayar  uang paksa kepada Penggugat  perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila para  Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum  Verzet ,  banding, maupun  kasasi,
  8. Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak