| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus/2026/PN Klk | 1.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H. 2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H. 3.DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H. |
WAHYU ADI SANTOSO BIN KASMIAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2026/PN Klk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1064/O.2.12/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Bangun Harjo RT 002, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya Terdakwa pada Hari Kamis tangal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB dirumah om terdakwa di Desa Bangun Harjo RT 002, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa didatangi oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), kemudian terdakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) mengkonumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Setelah mengkonumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa diajak oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) untuk mengantrakan pesanan narkotika seseorang di Kab. Kasongan Prov. Kalimantan Tengah pada Hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 dengan iming-iming bahwa terdakwa akan diberi upah oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) jika terdakwa mau menemani Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Mendengar bahwa terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), maka terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa menjemput Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) kerumah Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Setelah terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), terdakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) pergi kerumah terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dulu. Kemudian terakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) menyewa mobil yaitu Daihatsu SIGRA dengan Nopol KH 1680 BM dan kemudian berangkat menuju Kab. Kasongan, Prov. Kalteng untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu. Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 01 Febrauri 2026 sekira jam 20.00 WIB terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain)pada saat perjalanan menuju Kab. Kasongan , Prov. Kalimantan tengah terdakwa dihentikan oleh Anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas di depan POS SATLANTAS POLRES KAPUAS, kemudian Anggota Satresnarkoba POLRES KAPUAS tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 2 Pack Plastik Klip Merek ZIP IN, 1 (satu) buah celana pendek merek ZERKING warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y01 warna biru yang diakui adalah milik terdakwa serta 1 (satu) Unit mobil Daihatsu SIGRA warna abu-abu NOPOL KH 1680 BM beserta kunci kontak yang disewa dari Saksi Sabarudin 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,65 gram yang diakui adalah milik Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Kemudian terdakwa, Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) beserta barang bukti diamankan ke POLRES Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi serta terdakwa tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor : 259/14282.II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC M. IHSAN dengan hasil penimbangan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor Lab: 0097/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor : 0122/2026/NNF dengan kesimpulan barang tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 0029/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HIKMAYANTI, S.Kep, Ns., MM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) terdeteksi adanya zat yang mengandung narkoba
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) pada hari Minggu Tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya pada Hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas sebelumnya mendpatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang akan melewati Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, kemudaian anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara langsung menyisir daerah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian pada hari hari yang sama sekira jam 19.00 WIB anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas melakukan penyisiran dan pengintaian di sekitar wilayah Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah tersebut, hngga akhirnay pada sekira jam 20.00 WIB anggta Satresnarkoba POLRES Kapuas mengamankan terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) yang pada saat itu sedang mengendarai Mobi Daihatsu SIGRA dengan Nopol KH 1680 BM di Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 2 Pack Plastik Klip Merek ZIP IN, 1 (satu) buah celana pendek merek ZERKING warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y01 warna biru yang diakui adalah milik terdakwa serta 1 (satu) Unit mobil Daihatsu SIGRA warna abu-abu NOPOL KH 1680 BM beserta kunci kontak yang disewa dari Saksi Sabarudin 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,65 gram yang diakui adalah milik Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Kemudian terdakwa, Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) beserta barang bukti diamankan ke POLRES Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi serta terdakwa tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor : 259/14282.II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC M. IHSAN dengan hasil penimbangan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor Lab: 0097/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor : 0122/2026/NNF dengan kesimpulan barang tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 0029/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HIKMAYANTI, S.Kep, Ns., MM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) terdeteksi adanya zat yang mengandung narkoba
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------- KETIGA Bahwa Terdakwa WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Bangun Harjo RT 002, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut Bahwa awalnya Terdakwa pada Hari Kamis tangal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB dirumah om terdakwa di Desa Bangun Harjo RT 002, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa didatangi oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), kemudian terdakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) mengkonumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Setelah mengkonumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa diajak oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) untuk mengantrakan pesanan narkotika seseorang di Kab. Kasongan Prov. Kalimantan Tengah pada Hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 dengan iming-iming bahwa terdakwa akan diberi upah oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) jika terdakwa mau menemani Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Mendengar bahwa terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), maka terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa menjemput Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) kerumah Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Setelah terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), terdakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) pergi kerumah terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dulu. Kemudian terakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) menyewa mobil yaitu Daihatsu SIGRA dengan Nopol KH 1680 BM dan kemudian berangkat menuju Kab. Kasongan, Prov. Kalteng untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu. Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 01 Febrauri 2026 sekira jam 20.00 WIB terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain)pada saat perjalanan menuju Kab. Kasongan , Prov. Kalimantan tengah terdakwa dihentikan oleh Anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas di depan POS SATLANTAS POLRES KAPUAS, kemudian Anggota Satresnarkoba POLRES KAPUAS tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 2 Pack Plastik Klip Merek ZIP IN, 1 (satu) buah celana pendek merek ZERKING warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y01 warna biru yang diakui adalah milik terdakwa serta 1 (satu) Unit mobil Daihatsu SIGRA warna abu-abu NOPOL KH 1680 BM beserta kunci kontak yang disewa dari Saksi Sabarudin 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,65 gram yang diakui adalah milik Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Kemudian terdakwa, Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) beserta barang bukti diamankan ke POLRES Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi serta terdakwa tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor : 259/14282.II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC M. IHSAN dengan hasil penimbangan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor Lab: 0097/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor : 0122/2026/NNF dengan kesimpulan barang tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 0029/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HIKMAYANTI, S.Kep, Ns., MM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) terdeteksi adanya zat yang mengandung narkoba
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KEEMPAT Bahwa Terdakwa WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Bangun Harjo RT 002, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Paasl 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, pasal 119, Pasal 120, asal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (2) Pasal 129, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya Terdakwa pada Hari Kamis tangal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB dirumah om terdakwa di Desa Bangun Harjo RT 002, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa didatangi oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), kemudian terdakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) mengkonumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Setelah mengkonumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa diajak oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) untuk mengantrakan pesanan narkotika seseorang di Kab. Kasongan Prov. Kalimantan Tengah pada Hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 dengan iming-iming bahwa terdakwa akan diberi upah oleh Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) jika terdakwa mau menemani Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Mendengar bahwa terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), maka terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa menjemput Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) kerumah Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Setelah terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain), terdakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) pergi kerumah terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dulu. Kemudian terakwa dan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) menyewa mobil yaitu Daihatsu SIGRA dengan Nopol KH 1680 BM dan kemudian berangkat menuju Kab. Kasongan, Prov. Kalteng untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu. Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 01 Febrauri 2026 sekira jam 20.00 WIB terdakwa Bersama dengan Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain)pada saat perjalanan menuju Kab. Kasongan , Prov. Kalimantan tengah terdakwa dihentikan oleh Anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas di depan POS SATLANTAS POLRES KAPUAS, kemudian Anggota Satresnarkoba POLRES KAPUAS tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 2 Pack Plastik Klip Merek ZIP IN, 1 (satu) buah celana pendek merek ZERKING warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y01 warna biru yang diakui adalah milik terdakwa serta 1 (satu) Unit mobil Daihatsu SIGRA warna abu-abu NOPOL KH 1680 BM beserta kunci kontak yang disewa dari Saksi Sabarudin 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,65 gram yang diakui adalah milik Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain). Kemudian terdakwa, Sdr. Edi Mursalim (dalam perkara lain) beserta barang bukti diamankan ke POLRES Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi serta terdakwa tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor : 259/14282.II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC M. IHSAN dengan hasil penimbangan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor Lab: 0097/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor : 0122/2026/NNF dengan kesimpulan barang tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 0029/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HIKMAYANTI, S.Kep, Ns., MM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine WAHYU ADI SANTOSO Bin KASMIAN (Alm) terdeteksi adanya zat yang mengandung narkoba
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
