Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 55 KUH Pidana yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2020 sekitar Jam 10.30 WIB di areal Lahan Inti PT. LIFERE AGRO KAPUAS (PT. LAK) Blok Q.18 Divisi 1 Estate Saluang, Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah ;
Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan keadilan (Pro Justitia), karenanya penetapan Tersangka atas diri Pemohon (ERVAN CHAIRUDIN BIN BASROWI) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/02/II?Res.1.8/2020/Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2020 ;
5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/02/II/Res.1.8/2020/Reskrim, tanggal 13 Pebruari 2020 ;
6. Memerintahkan Termohon menyerahkan kepada Pemohon DUMP TRUCK No. DA 8049 LE, kunci dan STNK An. NUR IFANSYAH ; serta mengembalikan Tandan Buah Segar (TBS) milik warga Desa Palingkau Asri (SP 2) sebanyak ± 5.025 ton dan milik Bapak DELLY BIN LADA sebanyak 2 (dua) ton dengan segala akibat hukumnya ;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |