Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Klk BIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BASIT, S.HBIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan nama PEMOHON yang semula BIAH menjadi NIAH;
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon;
  4. memerintahkan kepada instansi pelaksana atau pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas untuk mencatat perubahan nama Pemohon dan menerbitkan yang telah diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku;

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon; Subsider :

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan/penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak