| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menuduh Penggugat bukan kepemilikan awal Sertipikat nomor 4911 dalam perkara perdata No.47/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melarang Penggugat dengan mengatakan secara tertulis, bahwa Penggugat tidak memiliki hak atau tidak berhak untuk menggugat perkara disengketakan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menyamakan gugatan Penggugat pada perkara perdata No.47/Pdt.G/2025/PN Klk dengan gugatan pada perkara perdata No.37/Pdt.G/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menuduh Penggugat, dengan mengatakan Penggugat tidak ada histori riwayat Sertipikat Nomor 4911;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melarang Penggugat tidak memiliki hak atau tidak berhak untuk menggugat dalam Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Klk yang disengketakan atas tanah dikomplek Alfatina Jalan Semangat Baru RT.04 RW.01 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat memfitnah Penggugat, bahwa Perkara perdata No.37/Pdt.G/2024/PN Klk tentang pengambilan Sertipikat ada 6 buah fisik Sertipikat kepadanya, yaitu: sertipikat Nomor 4910, Nomor 4911, Nomor 4912, Nomor 4913, Nomor 4992 dan Nomor 4968;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat tidak memiliki hak melarang Penggugat mengambil sertipikat Nomor 4910, Nomor 4911, Nomor 4912, Nomor 4913, Nomor 4992 dan Nomor 4968 yang bukan miliknya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat sengaja mencemarkan nama baik Penggugat dalam Perkara Perdata No. 47/Pdt.G/2025/PN Klk dengan cara menuduh dalam eksepsi C, D dan eksepsi E;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah memalsukan barang bukti T.IV-3 dengan mencantumkan pihak pertama AHMAD LUKMAN dalam isi Akta Jual beli yang tertanggal 10 Januari 2022 dihalaman 6 pada tanggal 6 April 2026 dalam Perkara Perdata No.47/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
- Yang berkenaan dengan masalah Tergugat merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
- Yang berkenaan dengan masalah Tergugat dengan mencantumkan pihak pertama AHMAD LUKMAN dalam isi Akta Jual beli yang tertanggal 10 Januari 2022 dihalaman 6 pada tanggal 6 April 2026 dalam Perkara Perdata No.47/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
- Yang berkenaan dengan masalah Tergugat mengganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
- Yang berkenaan dengan masalah Tergugat telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan materiil Penggugat, serta menguasai dokomen berharga milik Penggugat pada tanggal 30 Mei 2022 , yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu Milyar rupiah);
- Grend total Rp. 12.000.000.000,00(dua belas milyar rupiah).;
- Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat untuk membayar denda berupa uang, atas Perbuatan Tergugat memfitnah, menuduh dan memalsukan dalam isi Akta Jual Beli yang tertanggal 10 Januari 2022 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dihadapan penguasa diKabupaten Kapuas dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah);
- Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|