Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok plus bunga plus pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 137.513.971,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS TIGA BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 124.650.025,- ( SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 12.863.946,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sertifikat hak milik Nomor 1532 An. DADIN dan petok D, Letter C, Surat Tanah di luar S No. 93.2/265/KCS/2017 An. M. DADIN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |