Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira jam 11.00 wib, di Handel Bedandan Desa Palangkai Rt. 11 Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan oleh tersangka NANO RUMANSYAH Als NANO Bin HORMATSYAH bersama dengan tersangka UTUH SYAHRANI Bin NANANG dengan cara tersangka NANO RUMANSYAH Als NANO Bin HORMATSYAH memotong tali pengikat karung yang berisikan karet milik sdri. BARIAH Binti DARMAN dengan menggunakan sebilah parang kemudian dihanyutkan yang mana pada saat itu tersangka UTUH SYAHRANI Bin NANANG memantau situasi hingga sekitar 50 meter kemudian di ambil dan digulung tersangka NANO RUMANSYAH Als NANO Bin HORMATSYAH kepinggir jalan setelah itu lalu diangkat ke atas sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Pol DA 4902 NH kemudian tersangka NANO RUMANSYAH Als NANO Bin HORMATSYAH bersama dengan tersangka UTUH SYAHRANI Bin NANANG pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana pada saat itu tersangka NANO RUMANSYAH Als NANO Bin HORMATSYAH yang membonceng tersangka UTUH SYAHRANI Bin NANANG dan kurang lebih 5 Km tersangka NANO RUMANSYAH Als NANO Bin HORMATSYAH bersama dengan tersangka UTUH SYAHRANI Bin NANANG dicegat oleh warga dan diamankan di Polsek Pulau Petak untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana |