Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Klk 1.WIWIEK SURYANI, S.H
2.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
MUSA Alias BAPAK ALDI Bin HAIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-443/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIEK SURYANI, S.H
2RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA Alias BAPAK ALDI Bin HAIRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUSA Alias BAPAK ALDI Bin HAIRUL, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di batas kebun PT. Graha Inti Jaya Parit Baundy atau jalan Blok L-15 Sei Kapar Kecamatan Matangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh korban ENDI Alias IPAS mengajak untuk membuka lapak dadu gurak di sebuah acara pernikahan yang diselenggarakan di Sei Kapar Kecamatan Matangai Kabupaten Kapuas namun terdakwa menolak dengan alasan terdakwa hendak bekerja menambang sehingga terdakwa berencana hanya akan menemani istri terdakwa saja untuk hadir sebentar di acara pernikahan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang akrena harus pergi menambang. Selajutnya terdakwa bersama dengan istri terdakwa yakni saksi ALWIYAH Alias IWIK berangkat dari rumahnya menuju ke tempat acara pernikahan dan sampai sekira pukul 08.00 WIB.

Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan korban ENDI Alias IPAS di tempat acara pernikahan tersebut dimana saat itu korban ENDI Alias IPAS sedang menggelar permainan dadu gurak dan sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ALWIYAH Alias IWIK memutuskan untuk meninggalkan tempat acara namun ditengah perjalanan pulang motor yang digunakan terdakwa bersama saksi ALAWIYAH Alias IWIK mogok karena kehabisan bensin sehingga terdakwa dan saksi ALAWIYAH Alias IWIK memutuskan untuk kembali ke desa Terantang mengingat hanya didesa itulah ada orang yang menjual bensin dan tanpa disengaja diperjalanan kembali ke desa Teratang tersebut terdakwa tanpa sengaja berpapasan dengan korban ENDI Alias IPAS dan karena melihat terdakwa sedang kesulitan maka korban ENDI Alias IPAS menawarkan bantuan untuk membonceng terdakwa membeli bensin di Desa Terantang sedangkan saksi ALAWIYAH Alias IWIK tinggal sambil menunggu motor mereka yang mogok.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan korban ENDI Alias IPAS kembali dengan membawa bensin lalu setelah motor dapat kembali hidup terdakwa meminta bantuan korban ENDI Alias IPAS untuk mmebantunya membonceng saksi ALAWIYAH Alias IWIK hingga ke Fery Penyebrangan karena motor terdakwa mengalami ban bocor sehingga akan sulit dikemudikan jika ditumpangi 2 (dua) orang dan korban korban ENDI Alias IPAS bersedia membantu sehingga korban ENDI Alias IPAS berboncengan dengan saksi ALAWIYAH Alias IWIK menggunakan motor korban ENDI Alias IPAS sedangkan terdakwa mengiringi dibelakang menggunakan motornya.

Bahwa saat berada di batas kebun PT. Graha Inti Jaya Parit Baundy atau jalan Blok L-15 Sei Kapar Kecamatan Matangai, motor yang dikendarai korban ENDI Alias IPAS berhenti karena saksi ALWIYAH Alias IWIK hendak buang air kecil. Kemudian saat saksi ALWIYAH Alias IWIK sedang buang air kecil, terdakwa teringat dengan cerita dari saksi ALWIYAH Alias IWIK yang mengatakan bahwa ia pernah dilecehkan oleh korban ENDI Alias IPAS sehingga terdakwa kemudian menghampiri korban ENDI Alias IPAS dan menanyakan kepada korban ENDI Alias IPAS mengapa tega menyetubuhi saksi ALWIYAH Alias IWIK namun saat itu korban ENDI Alias IPAS marah-marah dan menyangkal perbuatannya tersebut yang membuat terdakwa emosi lalu terdakwa kembali ke motornya untuk mengambil senjata tajam jenis parang miliknya yang ada di motor terdakwa sedangkan korban ENDI Alias IPAS berusaha melarikan diri kearah pertigaan dan masuk ke dalam sebuah parit lalu terdakwa mengejar korban ENDI Alias IPAS sampai kedalam parit dan diparit tersebut terdakwa menebaskan parangnya tersebut ke arah kepala korban ENDI Alias IPAS sebanyak 1 (Satu) kali, ke arah muka korban ENDI Alias IPAS sebanyak 2 (dua) kali dan ke bagian bahu korban ENDI Alias IPAS sebanyak 1 (Satu) kali serta menusukkan parang tersebut sebanyak beberapa kali ke bagian tubuh korban ENDI Alias IPAS hingga membuat korban ENDI Alias IPAS tidak sadarkan diri dan tubuhnya mengeluarkan banyak darah lalu setelah memastikan korban ENDI Alias IPAS tidak bergerak lagi kemudian terdakwa dan saksi ALWIYAH Alias IWIK pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk melarikan diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan mengalami luka bacok berjumlah dua puluh tiga terletak di bagian kelapa, wajah, dagu, tangan kanan dan kiri, luka tusuk berjumlah dua pada pinggang dan dada belakang, luka memar pada bahu dan punggung akibat kekerasan benda tajam berdasarkan Visume Et Repertume Nomor: 440/39/RSUD-PP/VER/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Radianti Frederika, dokter pemeriksa pada RSUD Pulang Pisau.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

 

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUSA Alias BAPAK ALDI Bin HAIRUL, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di batas keb PT. Graa Inti Jaya Parit Baundy atau jalan Blok L-15 Sei Kapar Kecamatan Matangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh korban ENDI Alias IPAS mengajak untuk membuka lapak dadu gurak di sebuah acara pernikahan yang diselenggarakan di Sei Kapar Kecamatan Matangai Kabupaten Kapuas namun terdakwa menolak dengan alasan terdakwa hendak bekerja menambang sehingga terdakwa berencana hanya akan menemani istri terdakwa saja untuk hadir sebentar di acara pernikahan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang akrena harus pergi menambang. Selajutnya terdakwa bersama dengan istri terdakwa yakni saksi ALWIYAH Alias IWIK berangkat dari rumahnya menuju ke tempat acara pernikahan dan sampai sekira pukul 08.00 WIB.

Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan korban ENDI Alias IPAS di tempat acara pernikahan tersebut dimana saat itu korban ENDI Alias IPAS sedang menggelar permainan dadu gurak dan sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ALWIYAH Alias IWIK memutuskan untuk meninggalkan tempat acara namun ditengah perjalanan pulang motor yang digunakan terdakwa bersama saksi ALAWIYAH Alias IWIK mogok karena kehabisan bensin sehingga terdakwa dan saksi ALAWIYAH Alias IWIK memutuskan untuk kembali ke desa Terantang mengingat hanya didesa itulah ada orang yang menjual bensin dan tanpa disengaja diperjalanan kembali ke desa Teratang tersebut terdakwa tanpa sengaja berpapasan dengan korban ENDI Alias IPAS dan karena melihat terdakwa sedang kesulitan maka korban ENDI Alias IPAS menawarkan bantuan untuk membonceng terdakwa membeli bensin di Desa Terantang sedangkan saksi ALAWIYAH Alias IWIK tinggal sambil menunggu motor mereka yang mogok.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan korban ENDI Alias IPAS kembali dengan membawa bensin lalu setelah motor dapat kembali hidup terdakwa meminta bantuan korban ENDI Alias IPAS untuk mmebantunya membonceng saksi ALAWIYAH Alias IWIK hingga ke Fery Penyebrangan karena motor terdakwa mengalami ban bocor sehingga akan sulit dikemudikan jika ditumpangi 2 (dua) orang dan korban korban ENDI Alias IPAS bersedia membantu sehingga korban ENDI Alias IPAS berboncengan dengan saksi ALAWIYAH Alias IWIK menggunakan motor korban ENDI Alias IPAS sedangkan terdakwa mengiringi dibelakang menggunakan motornya.

Bahwa saat berada di batas kebun PT. Graha Inti Jaya Parit Baundy atau jalan Blok L-15 Sei Kapar Kecamatan Matangai, motor yang dikendarai korban ENDI Alias IPAS berhenti karena saksi ALWIYAH Alias IWIK hendak buang air kecil. Kemudian saat saksi ALWIYAH Alias IWIK sedang buang air kecil, terdakwa teringat dengan cerita dari saksi ALWIYAH Alias IWIK yang mengatakan bahwa ia pernah dilecehkan oleh korban ENDI Alias IPAS sehingga terdakwa kemudian menghampiri korban ENDI Alias IPAS dan menanyakan kepada korban ENDI Alias IPAS mengapa tega menyetubuhi saksi ALWIYAH Alias IWIK namun saat itu korban ENDI Alias IPAS marah-marah dan menyangkal perbuatannya tersebut yang membuat terdakwa emosi lalu terdakwa kembali ke motornya untuk mengambil senjata tajam jenis parang miliknya yang ada di motor terdakwa sedangkan korban ENDI Alias IPAS berusaha melarikan diri kearah pertigaan dan masuk ke dalam sebuah parit lalu terdakwa mengejar korban ENDI Alias IPAS sampai kedalam parit dan diparit tersebut terdakwa menebaskan parangnya tersebut ke arah kepala korban ENDI Alias IPAS sebanyak 1 (Satu) kali, ke arah muka korban ENDI Alias IPAS sebanyak 2 (dua) kali dan ke bagian bahu korban ENDI Alias IPAS sebanyak 1 (Satu) kali serta menusukkan parang tersebut sebanyak beberapa kali ke bagian tubuh korban ENDI Alias IPAS hingga membuat korban ENDI Alias IPAS tidak sadarkan diri dan tubuhnya mengeluarkan banyak darah lalu setelah memastikan korban ENDI Alias IPAS tidak bergerak lagi kemudian terdakwa dan saksi ALWIYAH Alias IWIK pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk melarikan diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan mengalami luka bacok berjumlah dua puluh tiga terletak di bagian kelapa, wajah, dagu, tangan kanan dan kiri, luka tusuk berjumlah dua pada pinggang dan dada belakang, luka memar pada bahu dan punggung akibat kekerasan benda tajam berdasarkan Visume Et Repertume Nomor: 440/39/RSUD-PP/VER/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Radianti Frederika, dokter pemeriksa pada RSUD Pulang Pisau.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUSA Alias BAPAK ALDI Bin HAIRUL, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di batas keb PT. Graa Inti Jaya Parit Baundy atau jalan Blok L-15 Sei Kapar Kecamatan Matangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh korban ENDI Alias IPAS mengajak untuk membuka lapak dadu gurak di sebuah acara pernikahan yang diselenggarakan di Sei Kapar Kecamatan Matangai Kabupaten Kapuas namun terdakwa menolak dengan alasan terdakwa hendak bekerja menambang sehingga terdakwa berencana hanya akan menemani istri terdakwa saja untuk hadir sebentar di acara pernikahan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang akrena harus pergi menambang. Selajutnya terdakwa bersama dengan istri terdakwa yakni saksi ALWIYAH Alias IWIK berangkat dari rumahnya menuju ke tempat acara pernikahan dan sampai sekira pukul 08.00 WIB.

Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan korban ENDI Alias IPAS di tempat acara pernikahan tersebut dimana saat itu korban ENDI Alias IPAS sedang menggelar permainan dadu gurak dan sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ALWIYAH Alias IWIK memutuskan untuk meninggalkan tempat acara namun ditengah perjalanan pulang motor yang digunakan terdakwa bersama saksi ALAWIYAH Alias IWIK mogok karena kehabisan bensin sehingga terdakwa dan saksi ALAWIYAH Alias IWIK memutuskan untuk kembali ke desa Terantang mengingat hanya didesa itulah ada orang yang menjual bensin dan tanpa disengaja diperjalanan kembali ke desa Teratang tersebut terdakwa tanpa sengaja berpapasan dengan korban ENDI Alias IPAS dan karena melihat terdakwa sedang kesulitan maka korban ENDI Alias IPAS menawarkan bantuan untuk membonceng terdakwa membeli bensin di Desa Terantang sedangkan saksi ALAWIYAH Alias IWIK tinggal sambil menunggu motor mereka yang mogok.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan korban ENDI Alias IPAS kembali dengan membawa bensin lalu setelah motor dapat kembali hidup terdakwa meminta bantuan korban ENDI Alias IPAS untuk mmebantunya membonceng saksi ALAWIYAH Alias IWIK hingga ke Fery Penyebrangan karena motor terdakwa mengalami ban bocor sehingga akan sulit dikemudikan jika ditumpangi 2 (dua) orang dan korban korban ENDI Alias IPAS bersedia membantu sehingga korban ENDI Alias IPAS berboncengan dengan saksi ALAWIYAH Alias IWIK menggunakan motor korban ENDI Alias IPAS sedangkan terdakwa mengiringi dibelakang menggunakan motornya.

Bahwa saat berada di batas kebun PT. Graha Inti Jaya Parit Baundy atau jalan Blok L-15 Sei Kapar Kecamatan Matangai, motor yang dikendarai korban ENDI Alias IPAS berhenti karena saksi ALWIYAH Alias IWIK hendak buang air kecil. Kemudian saat saksi ALWIYAH Alias IWIK sedang buang air kecil, terdakwa teringat dengan cerita dari saksi ALWIYAH Alias IWIK yang mengatakan bahwa ia pernah dilecehkan oleh korban ENDI Alias IPAS sehingga terdakwa kemudian menghampiri korban ENDI Alias IPAS dan menanyakan kepada korban ENDI Alias IPAS mengapa tega menyetubuhi saksi ALWIYAH Alias IWIK namun saat itu korban ENDI Alias IPAS marah-marah dan menyangkal perbuatannya tersebut yang membuat terdakwa emosi lalu terdakwa kembali ke motornya untuk mengambil senjata tajam jenis parang miliknya yang ada di motor terdakwa sedangkan korban ENDI Alias IPAS berusaha melarikan diri kearah pertigaan dan masuk ke dalam sebuah parit lalu terdakwa mengejar korban ENDI Alias IPAS sampai kedalam parit dan diparit tersebut terdakwa menebaskan parangnya tersebut ke arah kepala korban ENDI Alias IPAS sebanyak 1 (Satu) kali, ke arah muka korban ENDI Alias IPAS sebanyak 2 (dua) kali dan ke bagian bahu korban ENDI Alias IPAS sebanyak 1 (Satu) kali serta menusukkan parang tersebut sebanyak beberapa kali ke bagian tubuh korban ENDI Alias IPAS hingga membuat korban ENDI Alias IPAS tidak sadarkan diri dan tubuhnya mengeluarkan banyak darah lalu setelah memastikan korban ENDI Alias IPAS tidak bergerak lagi kemudian terdakwa dan saksi ALWIYAH Alias IWIK pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk melarikan diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan mengalami luka bacok berjumlah dua puluh tiga terletak di bagian kelapa, wajah, dagu, tangan kanan dan kiri, luka tusuk berjumlah dua pada pinggang dan dada belakang, luka memar pada bahu dan punggung akibat kekerasan benda tajam berdasarkan Visume Et Repertume Nomor: 440/39/RSUD-PP/VER/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Radianti Frederika, dokter pemeriksa pada RSUD Pulang Pisau.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya