| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2025/PN Klk | 1.JOKO SUPRIANTO 2.NOVRIZAL ALFIANSYAH |
AYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Klk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/89/VI/RES.1.8/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | III. Dakwaan
Bahwa terdakwa AYA BIN USUP ( selanjutnya di sebut terdakwa ) pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Kebun Kelapa Sawit Basarang Estate PT. Sepalar Yasa Kartika Desa Budi Mufakat Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan Pencurian Ringan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya di Sekonder II Rt. 005 Desa Batuah Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, dengan menggunakan kelotok untuk mencari ikan di lokasi Kebun Kelapa Sawit Basarang Estate PT. Sepalar Yasa Kartika Desa Budi Mufakat Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya dilokasi sekitar jam 17.00 wib, terdakwa memasang jaring ikan di sekitar lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Sepalar Yasa Kartika, sambil menunggu jaring ikan terdakwa mengambil Kayu Ulin Jembatan untuk panen Buah Kelapa sawit milik Perusahaan PT. Sepalar Yasa Kartika sebanyak 2 (dua) potong Kayu ulin dengan ukuran 5 cm X 20 cm dan panjang 4 meter, sekira pukul 20.00 wib, pada saat terdakwa mengangkut kayu ulin yang diambilnya tersebut terdakwa bertemu dengan Security saksi ARMANSYAH yang sedang berpatroli di lokasi tersebut, kemudian saksi ARMANSYAH menelfon saksi RAPI’I HAMDI yang saat itu berpatroli bersama saksi ARNAIN MAULANA dengan menggunakan sepeda motor di Lokasi berbeda, setelah di telfon oleh saksi ARMANSYAH tersebut lalu saksi RAPI’I HAMDI bersama saksi ARNAIN MAULANA mendatangi saksi ARMANSYAH setelah bertemu dengan saksi ARMANSYAH lalu saksi RAPI’I HAMDI dan saksi ARNAIN MAULANA, melihat terdakwa dan melihat Kayu ulin yang berada di Semak – Semak setelah itu langsung saksi ARMANSYAH, saksi RAPI’I HAMDI dan saksi ARNAIN MAULANA, mengamankan terdakwa ke Pos Security, pada saat di Pos Security saksi ARNAIN MAULANA menelfon saksi UNTUNG SUHARTONO sebagai koordinator Security atau Cip Security yang bertanggung jawab keamanan di Lokasi kebun kelapa sawit Basarang Estate tersebut, setelah saksi UNTUNG SUHARTONO datang, lalu saksi UNTUNG SUHARTONO menanyakan nama kepada terdakwa lalu dijawab oleh terdakwa namanya AYA, yang saat itu terdakwa mengaku bahwa telah mengambil 2 (dua) potong Kayu ulin dengan ukuran 5 cm X 20 cm dan panjang 4 meter milik PT. Sepalar Yasa Kartika, setelah itu langsung saksi UNTUNG SUHARTONO, ARMANSYAH, RAPI’I HAMDI, dan saksi ARNAIN MAULANA membawa terdakwa dan Barang bukti ke Polsek Selat untuk Proses lebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Sepalar yasa Kartika mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan saksi UNTUNG SUHARTONO ANAK DARI HARDANI yang merupakan perwakilan dari Pihak PT. Sepalar Yasa Kartika melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Barang Bukti yang telah disita berupa :
2 (dua) potong Kayu ulin dengan ukuran 5 cm X 20 cm dan panjang 4 meter.
------ Atas Perbuatan Terdakwa AYA BIN USUP tersebut di atas telah melakukan perbuatan Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
