Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
DERIANTO Bin TUNJANG K. SONGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-665/O.2.12/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIANTO Bin TUNJANG K. SONGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa DERIANTO Bin TUNJANG K. SONGAN, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2024 atau pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan yang tidak diingat lagi tahun 2024 atau bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 atau 2025, bertempat di Jalan Kapuas Seberang I No. 9 RT. 002, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2024 atau pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Terdakwa berada dirumahnya yang berada di Jalan Kapuas Seberang I No. 9 RT. 002, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sambil bermain handphone miliknya merek Vivo Y12 warna abu-abu yang terhubung internet, timbulan niat Terdakwa untuk mempermalukan Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE yang menurut Terdakwa masih memiliki hutang yang belum dibayar.
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan handphone Vivo Y12 warna abu-abu tersebut Terdakwa membuka kontak WhatsApp Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT untuk melakukan tangkapan layar pada foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE yang ada di foto profile kontak WhatsApp Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT Septedi namun karena tidak bisa dilakukan tangkapan layar lalu Terdakwa mengambil foto dalam photo profile kontak WhatsApp Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT menggunakan handphone miliknya yang lain selanjutnya foto tersebut Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp ke handphone Terdakwa merek Vivo Y12 warna abu-abu dan Terdakwa simpan di galeri foto.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membuka aplikasi Instagram miliknya dengan nama akun @derry_songan1219 kemudian Terdakwa menambahkan postingan baru dengan cara memencet tanda “+” pada bagian bawah layar dan memilih foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE yang tersimpan di galeri handphone, lalu Terdakwa menambahkan foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE dengan kalimat pertama ”Gak sabar pengen ketemu 2 Mahluk Tuhan ini ???????? Tapi mereka selalu menghindar dari Aku ????????” kalimat kedua ”nyadar mungkin, gak mampu bayar utang ????????”. setelah itu ditambahkan lagu Udang dibalik Batu (penyanyi: Lesti, Nasar Ungu) selanjutnya Terdakwa mengunggah dengan mengklik opsi cerita saya agar dapat dilihat oleh orang umum karena instagram Terdakwa bersifat terbuka atau bisa diakses oleh masyarakat umum.
  • Bahwa Temudian terdakwa membuka aplikasi facebook dengan nama akun Deri Uder Songan menggunakan handphone miliknya merek Vivo Y12 warna abu-abu yang terhubung dengan internet, lalu Terdakwa ke bagian story atau cerita lalu memencet tanda “+” atau tambahkan ke cerita selanjutnya Terdakwa menambahkan foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE dengan tulisan pertama ”Gak sabar pengen ketemu 2 Mahluk Tuhan ini ???????? Tapi mereka selalu menghindar dari Aku ????????” kalimat kedua ”nyadar mungkin, gak mampu bayar utang ????????” dan Terdakwa mengunggahnya dengan memencet bagian bagikan story agar dapat dilihat oleh orang umum karena akun facebook Terdakwa bersifat terbuka atau bisa diakses oleh masyarakat umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE merasa dipermalukan dimuka umum dalam bentuk elektronik atas tuduhannya memiliki hutang kepada Terdakwa, padahal kenyataannya Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE tidak pernah mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hutang apapun kepada Terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DERIANTO Bin TUNJANG K. SONGAN, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kapuas Seberang I No. 9 RT. 002, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, jika diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2024 atau pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Terdakwa berada dirumahnya yang berada di Jalan Kapuas Seberang I No. 9 RT. 002, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sambil bermain handphone miliknya merek Vivo Y12 warna abu-abu yang terhubung internet, timbulan niat Terdakwa untuk mempermalukan Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE yang menurut Terdakwa masih memiliki hutang yang belum dibayar.
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan handphone Vivo Y12 warna abu-abu tersebut Terdakwa membuka kontak WhatsApp Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT untuk melakukan tangkapan layar pada foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE yang ada di foto profile kontak WhatsApp Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT Septedi namun karena tidak bisa dilakukan tangkapan layar lalu Terdakwa mengambil foto dalam photo profile kontak WhatsApp Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT menggunakan handphone miliknya yang lain selanjutnya foto tersebut Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp ke handphone Terdakwa merek Vivo Y12 warna abu-abu dan Terdakwa simpan di galeri foto.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membuka aplikasi Instagram miliknya dengan nama akun @derry_songan1219 kemudian Terdakwa menambahkan postingan baru dengan cara memencet tanda “+” pada bagian bawah layar dan memilih foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE yang tersimpan di galeri handphone, lalu Terdakwa menambahkan foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE dengan kalimat pertama ”Gak sabar pengen ketemu 2 Mahluk Tuhan ini ???????? Tapi mereka selalu menghindar dari Aku ????????” kalimat kedua ”nyadar mungkin, gak mampu bayar utang ????????”. setelah itu ditambahkan lagu Udang dibalik Batu (penyanyi: Lesti, Nasar Ungu) selanjutnya Terdakwa mengunggah dengan mengklik opsi cerita saya agar dapat dilihat oleh orang umum karena instagram Terdakwa bersifat terbuka atau bisa diakses oleh masyarakat umum.
  • Bahwa Temudian terdakwa membuka aplikasi facebook dengan nama akun Deri Uder Songan menggunakan handphone miliknya merek Vivo Y12 warna abu-abu yang terhubung dengan internet, lalu Terdakwa ke bagian story atau cerita lalu memencet tanda “+” atau tambahkan ke cerita selanjutnya Terdakwa menambahkan foto Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE dengan tulisan pertama ”Gak sabar pengen ketemu 2 Mahluk Tuhan ini ???????? Tapi mereka selalu menghindar dari Aku ????????” kalimat kedua ”nyadar mungkin, gak mampu bayar utang ????????” dan Terdakwa mengunggahnya dengan memencet bagian bagikan story agar dapat dilihat oleh orang umum karena akun facebook Terdakwa bersifat terbuka atau bisa diakses oleh masyarakat umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE merasa dipermalukan dimuka umum atas tuduhannya memiliki hutang kepada Terdakwa, padahal kenyataannya Saksi Drs. SEPTEDY, Msi Anak Dari YASMAN HANGAT dan Saksi Dr. Dra. APOLONIA, M.A. Anak Dari REHABEAM BIRE tidak pernah mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hutang apapun kepada Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya