Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus-LH/2025/PN Klk | 1.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H. 2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H. 3.DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H. |
M. SYAHRANI Bin SAMSUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Klk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2214/O.2.12/Eku.2/10/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa terdakwa M. SYAHRANI Bin SAMSUDIN, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di lokasi penambangan di Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa mendengar di Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas terdapat lokasi penambangan sehingga kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 terdakwa berangkat dari rumahnya ke lokasi penambangan tersebut dan disana terdakwa bertemu dengan Sdr. RASID yang baru terdakwa kenal hari itu dan menyempaikan keinginan terdakwa untuk bekerja menambang emas didaerah tersebut. Kemudian Sdr. RASID menyampaikan kepada terdakwa jika mau menambang di lokasi tesebut terdakwa cukup membawar uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari nya kepadanya. Kemudian terdakwa tertarik dengan tawaran Sdr. RASID tersebut dan pulang untuk mempersiapkan alat-alat menambang. Kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 terdakwa datang kembali ke lokasi tersebut dengan membawa peralatan untuk menambang seperti mesin pompa, selang gabang, selang spiral dan karpet. Adapun cara terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas yakni pertama-tama terdakwa menyalakan mesin pompa yang sebelumnyaa telah diisi bahan bakar kemudian terdakwa memasang selang gabang dan sselang spiral ke mesin pompa tersebut. Selanjutnya pipa yang telah tersambung ke mesin pompa akan diarahkan ke Sungai dan mulai menyedot pasir yang diduga mengandung emas. Kemudian pasir-pasir tersebut akan ditampung ke kotak kayu yang telah dilapisi karpet dan telah dituangkan cairan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas nya. Kemudian kandungan emasnya akan terdakwa ambil sedangkan pasir yang bercampur cairan air raksa akan terdakwa buang kembali ke sungai. Bahwa berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah yang ada di MOMI (Minerba One Map Indonesia) tidak ditemukan adanya izin penambangan atas nama terdakwa M. SYAHRANI Bin SAMSUDIN. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |