Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Klk AHMAD LUKMAN MUHAMMAD FAUZAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FAUZAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOR ANIAH.,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan diatas Penggugat mohon Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang memiriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan;
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat yang secara tertulis menuduh Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat pada tanggal 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
4.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat tidak memiliki bukti pisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat;
5.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat sengaja mecemarkan nama baik Penggugat dimata Pejabat Negara di Kabupaten Kapuas;
6.Menghukum Tergugat membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut, adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00-(dua milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 367.961.161,00-(tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah);
•Grend total Rp. 2.367.961.161,00-(dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah).
7.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melakukan penipuan kepada Penggugat dengan cara membuatan Akta Kesepakatan bersama Nomor 1 yang tertanggal 14 Desember 2021 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021 yang diteruskan kepada Tergugat;
8.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah mengambil tanpa hak  satu buah fisik Akta Kesepakatan bersama Nomor 1 yang tertanggal 14 Desember 2021 dan satu buah fisik Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021 tanpa sepengetahuan Penggugat di kantor turut Tergugat yang beralamat dijalan Pemuda Km. 2.5 Rt. 14 No.99 B, Kelurahan Selat Dalam, kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
9.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021, tidak mau mengembalikan 35 buah fisik Sertipikat Asli dan 35 buah fisik IMB Rumah type 36 Asli membuat tanah Penggugat terlantar tidak bisa dijual sampai Penggugat memasukan gugatan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II berkali-kali;
10.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat untuk melaporkan Penggugat di Polda Kalteng pada tanggal 11 November 2022;
11.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat untuk melaporkan Penggugat pada tanggal 5 April 2023 di Polres Kapuas, Kapuas sampai Akta diatas milik Penggugat dijadikan barbuk dalam perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk;
12.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat sengaja mecemarkan nama baik Penggugat dimata Pejabat Negara di Kabupaten Kapuas dengan cara melaporkan Penggugat ke pidana, yang menjadi perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
13.Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II mengambil satu buah fisik Akta Kesepakatan bersama Nomor 1 yang tertanggal 14 Desember 2021  dan satu buah fisik Akta Kuasa Untuk menjual Nomor 3 Asli yang tertanggal 14 Desember 2021 yang berada ditangan Tergugat, dan menyerahkannya kepada Penggugat;
14.Menghukum Tergugat membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut, adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•Grend total Rp. 12.016.500.000,00(dua belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).;
15.Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat untuk membayar denda berupa uang  dalam perkara a quo;                                                                                             
16.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
17.Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
18.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang  Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak