Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Klk SANAH KOIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOIRUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat  telah ingkar janji/ wanprestasi ;
3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi   antara Penggugat dan Tergugat tertangal 2 Juni 2015 atas sebidang tanah yang terletak di di Lamunti, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dengan sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998  Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun dengan ukuran  luas 2.448 m2 , dengan batas- batas  menunjuk ke sertifikat tersebut, adalah sah secara hukum;
4. Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan  sebidang tanah yang terletak di di Lamunti, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dengan sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998  Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun dengan ukuran  luas 2.448 m2 , dengan batas- batas  menunjuk ke sertifikat tersebut;
5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah yang terletak di di Lamunti, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dengan sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998  Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun dengan ukuran  luas 2.448 m2 , dengan batas- batas  menunjuk ke sertifikat tersebut;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihak hak (balik nama)   sertifikat hak milik No.320 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 1998  Surat Ukur Nomor : 5098 tanggal 30 maret 1998 atas nama Pemegang Hak Koirun menjadi Sanah;
7. Menghukum Tergugat , dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
8. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Jika Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak