Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2022/PN Klk | WILIANSYAH, SH | NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Klk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/165/VIII/2022/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa terdakwa NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI ( selanjutnya di sebut terdakwa ) pada hari Senin siang tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Barak Bu Endang yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melakukan Penganiayaan sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa menjemput anaknya yang bernama EZEKIEL dirumah korban karena sdr. EZEKIEL ingin menginap dirumah terdakwa, yang mana terdakwa dan korban suami istri namun sudah bercerai 2 tahun yang lalu; - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 06.30 wib, terdakwa mengantar sdr. EZEKIEL ke sekolahnya, kemudian pada jam 14.00 wib, korban menelfon terdakwa untuk mengantarkan sandal milik sdr. EZEKIEL yang tertinggal di rumah terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami memar pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek selat. / _ Bahwa………………….. - Bahwa Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap korban, berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat oleh dr. MAHMUDAH dari RSUD Kapuas dengan Nomor : 815/072/RSUD.KPS/VIII/2022, tanggal 30 Agustus 2022, pada pemeriksaan tampak memar warna kebiruan pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuranempat koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter yang mana kriteria luka tidak mengganggu aktivitas. ------ Atas Perbuatan Terdakwa NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI tersebut di atas telah melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |