Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Klk PT. REKSA FINANCE Enita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 27 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra jaya SHPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1Enita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.925.700,00
Petitum

PRIMAIR:
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat   (Wanprestasi   atau   Perbuatan
Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat untuk  untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran Rp. 199.120.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ditambah denda Rp. 22.580.700 ( Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan Biaya Tagih Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga  Total  kerugian  Penggugat  sebesar  Rp.  221.925.700  (Dua  Ratus  Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
4. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya  agar  Menyerahkan  unit  Jenis  Kenderaan  Jenis  Kenderaan  Mitsubishi Triton 2.5L DC HDX-H (4x4) M/T, Solar, No. Polisi KH 8682 AP, Warna Putih Solid, Tahun 2018, Nomor Rangka MMBJNKL30JH052218, Nomor Mesin 4D56UAU2438, dan atau jika unit kenderaan tersebut tidak ada lagi menghukum Tergugat untuk mengganti jaminan lain berupa aset sertipikat tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
6. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.  1.000.000  (Satu juta  rupiah) untuk  setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak