Petitum |
PRIMAIR:
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan
Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran Rp. 199.120.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ditambah denda Rp. 22.580.700 ( Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan Biaya Tagih Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 221.925.700 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
4. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Mitsubishi Triton 2.5L DC HDX-H (4x4) M/T, Solar, No. Polisi KH 8682 AP, Warna Putih Solid, Tahun 2018, Nomor Rangka MMBJNKL30JH052218, Nomor Mesin 4D56UAU2438, dan atau jika unit kenderaan tersebut tidak ada lagi menghukum Tergugat untuk mengganti jaminan lain berupa aset sertipikat tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
6. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya. |