Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 04 tanggal 03 Desember 2012;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 31 Januari 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |