Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Klk 1.Daniel Widya Kurniawan, S.H.
2.MUALIFATUN, S.H., M.H.
3.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
ABDUL HADI Als DAYUS Bin THAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-418/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Widya Kurniawan, S.H.
2MUALIFATUN, S.H., M.H.
3Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI Als DAYUS Bin THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN pada hari pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak tidaknya waktu tertentu pada bulan Desember 2023, di Toko Kosmetik H. FADLI di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak / hukum milik Saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wib, terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN berjalan kaki dari rumah terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN di Jalan Kapuas No. 11 Rt. 02 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah yang rencananya ingin sholat Jum’at di mesjid Al Ikhlas Jalan Melati Kuala Kapuas, kemudian pada pukul 11.40 wib terdakwa melewati depan toko H. FADLI yang pada saat itu terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN melihat tidak ada orangnya / kosong dan ditinggal pemiliknya sholat Jum’at dalam keadaan terbuka, lalu pada saat itu langsung terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN masuk ke dalam toko dengan cara memanjat meja etalase toko dan langsung menuju ke meja kasir tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik Toko Kosmetik H. FADLI milik saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID;------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN lalu membuka laci dan mengambil barang milik saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID yaitu uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO RENO 3 PRO warna hitam yang berada di atas meja kasir tersebut, Setelah itu terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN pergi meninggalkan tempat tersebut, sesudah melaksanakan sholat Jum’at saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID kembali ke Toko Kosmetik H. FADLI miliknya dan mendapati meja kasir yang tidak tertutup sempurna dan handphone 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO RENO 3 PRO warna hitam miliknya sudah tidak ada;
  • Bahwa setelah itu saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID melihat rekaman CCTV yang terpasang dan didapati seorang yakni terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN yang memakai baju kaos warna hitam motif bintik putih dan corak merah merk DAVINCI serta memakai Sarung warna hijau dan peci/kopiah warna putih sedang mengambil sejumlah uang yang berada di laci meja kasir dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO RENO 3 PRO milik saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID, Akibat dari perbuatan terdakwa ABDUL HADI ALS DAYUS BIN THAMRIN mengambil barang milik saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID, saksi BAIHAQI FADLI Bin ABD. RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).---------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya