Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
2.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
3.Mirta Diatri Reisasari, S.H.
ARSYIL NIZAR bin SAPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-879/O.2.12/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
2Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
3Mirta Diatri Reisasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSYIL NIZAR bin SAPRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa Terdakwa ARSYIL NIZAR Bin SAPRI bersama dengan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah) pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  yang akan mencari kayu galam kemudian Terdakwa dan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)   bertemu dengan Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah

Bahwa selanjutnya Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  menghampiri Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) dan menawarkan untuk membeli buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik PT. GAL dengan harga murah.

Bahwa kemudian Terdakwa mengawal Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) untuk memasukkan atau memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT. GAL kedalam mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) sedangkan peran Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  berjaga-jaga dijarak 20 M (dua puluh meter) untuk memantau situasi dilokasi agar tidak ketahuan oleh perusahaan atau karyawan PT. GAL yang sedang bekerja

Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) yang kemudian Terdakwa memberikan Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah) dan sisanya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa

Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa adalah 60 buah kelapa sawit dengan berat bersih 910 kg (sembilan ratus sepuluh kilogram) dengan harga Rp. 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / kilogram yang mengakibatkan PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp.3.048.500 (tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Bahwa 60 buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa merupakan buah hasil panen perkebunan milik PT. GAL yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengatahuan dan izin dari PT. GAL

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf  d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA:

ARSYIL NIZAR Bin SAPRI bersama dengan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah) pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  yang akan mencari gayu galam kemudian Terdakwa dan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)   bertemu dengan Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah

Bahwa selanjutnya Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  menghampiri Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) dan menawarkan untuk membeli buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik PT. GAL dengan harga murah.

Bahwa kemudian Terdakwa mengawal Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) untuk memasukkan atau memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT. GAL kedalam mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) sedangkan peran Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  berjaga-jaga dijarak 20 M (dua puluh meter) untuk memantau situasi dilokasi agar tidak ketahuan oleh perusahaan atau karyawan PT. GAL yang sedang bekerja

Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) yang kemudian Terdakwa memberikan Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah) dan sisanya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa

Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa adalah 60 buah kelapa sawit dengan berat bersih 910 kg (sembilan ratus sepuluh kilogram) dengan harga Rp. 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / kilogram yang mengakibatkan PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp.3.048.500 (tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Bahwa 60 buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa merupakan milik PT. GAL yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengatahuan dan izin dari PT. GAL

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

ATAU

 

KETIGA:

ARSYIL NIZAR Bin SAPRI bersama dengan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah) pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal dari Terdakwa yang merupakan karyawan tetap PT. GAL sebagai ceker Panen dan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  juga merupakan karyawan tetap PT. GAL sebagai Mandor Panen PT. GAL pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  yang akan mencari gayu galam kemudian Terdakwa dan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)   bertemu dengan Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah

Bahwa selanjutnya Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  menghampiri Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) dan menawarkan untuk membeli buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik PT. GAL dengan harga murah.

Bahwa kemudian Terdakwa mengawal Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) untuk memasukkan atau memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT. GAL kedalam mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) sedangkan peran Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  berjaga-jaga dijarak 20 M (dua puluh meter) untuk memantau situasi dilokasi agar tidak ketahuan oleh perusahaan atau karyawan PT. GAL yang sedang bekerja

Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) yang kemudian Terdakwa memberikan Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah) dan sisanya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa

Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa adalah 60 buah kelapa sawit dengan berat bersih 910 kg (sembilan ratus sepuluh kilogram) dengan harga Rp. 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / kilogram yang mengakibatkan PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp.3.048.500 (tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Bahwa yang seharusnya Terdakwa dan Saksi JIJIO (dilakukan penuntutuan secara terpisah)  yang menjaga hasil panen namun Terdakwa menjual 60 buah kelapa sawit kepada Saksi EDI SWADI Bin KUSIN (dalam perkara lain) dan saksi SUPRIYADI  Bin EDI SWADI (dalam perkara lain) dilakukan Terdakwa tanpa sepengatahuan dan izin dari PT. GAL

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya