Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Klk AHMAD LUKMAN ACHMAD RATOMI, S.H.,M.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD RATOMI, S.H.,M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.    Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dengan mengatakan kata Penggugat secara tertulis telah mengambil dan memegang SHM No.4911 itu disamakan dengan Penggugat mengatakan orang pencuri sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat tidak dapat membuktikan, bahwa dapat dari mana dan hasil dari apa pelapor sehingga bisa memegang dan mengusai satu buah fisik sertipikat No.4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021, sesuai isi surat yang tertanggal 30 Mei 2022;
5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menyerang pribadi Penggugat, dengan mengatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 311 ayat (1) KUHP sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
6.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, dengan mengatakan, bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 311 ayat (1) KUHP sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat memfitnah Penggugat, dengan mengatakan Penggugat telah melakukan fitnah sebagaimana diatur di dalam  Pasal 311 ayat (1) KUHP sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
8.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah menuduh Penggugat dengan mengatakan, bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 311 ayat (1) KUHP sebelum keputsan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
9.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat sengaja mencemarkan nama baik Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, memfitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas;
10.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas;
11.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
12.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
13.    Menyatakan Perbuatan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di  Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
14.    Menghukum Tergugat membayar sebagai sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya  kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut :
•    Yang berkenaan dengan masalah mencemarkan nama baik Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah terganggunya kejiwaan Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•    Yang berkenaan dengan masalah Tergugat telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan   materiil Penggugat, dengan menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu Milyar rupiah);
•    Grend total Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah).;
15.    Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat untuk membayar denda berupa uang, atas Perbuatan Tergugat menyampaikan keterangan falsu, fitnah dan menuduh yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dipengusa Kabupaten Kapuas dalam perkara a quo;
16.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
17.    Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
18.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang  Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat.                                                                                                                                                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak