Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Klk TUGIMAN, SH KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAPUAS TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUGIMAN, SH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAPUAS TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa penahanan atas diri suami pemohon oleh termohon tersebut adalah tidak sah karena tidak didukung dasar menuntut hukum sebagaimana ditentukan uleh undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 21 ayat (4) Huruf a dan Huruf b Jo. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982 tentang pedoman pelaksanaan kitap Undang-undang Hukum Acrara Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya