Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Klk 1.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
2.TEGUH FIDIAH WAHYUDI, SH.,MH
3.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
1.SURIANSYAH BIN MKUSASI (Alm)
2.AMAT Bin ANDI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan P - 4 /O.2.12.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
2TEGUH FIDIAH WAHYUDI, SH.,MH
3PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH BIN MKUSASI (Alm)[Penahanan]
2AMAT Bin ANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH Bin MKUSASI (Alm) dan Terdakwa II AMAT Bin ANDI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Palingkau Lama RT 17 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira jam 13.00 WIB Tersangka I bersama dengan Tersangka II pergi menuju Desa Sungai Dusun untuk mengantar sibitan kayu ulin menggunakan sepeda motor SUZUKI Smash milik Tersangka II, ketika menuju arah pulang sekira jam 17.00 WIB Terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z warna hitam stiker petronas warna hijau dengan Nopol KH 5707 BD, NoKa MH32P20079K948996, NoSin 2P21003059 yang sedang terparkir di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Palingkau Lama RT 17 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut dan Terdakwa I langsung mendatangi sepeda motor lalu mencabut kabel kontaknya dan langsung meng-engkol motor sampai hidup, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing-masing. Namun, motor tersebut dibawa oleh Terdakwa II untuk dipergunakan.
  • Bahwa setelah 3 hari, motor tersebut dijual oleh Terdakwa II sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi YUSUF, dan hasil penjualan motor adi bagi kepada Terdakwa I sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin ataupun hak baik sebagian maupun seluruhnya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z warna hitam stiker petronas warna hijau dengan Nopol KH 5707 BU.
  • Bahwa maksud Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z warna hitam stiker petronas warna hijau dengan Nopol KH 5707 BU untuk dimiliki lalu dijual, dan uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Saksi ZAINUDIN kurang lebih sekitar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke 4 KUHPidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya