Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Klk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS 1.SAPRUDIN
2.SITI RAYON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAPRUDIN
2SITI RAYON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.937.109,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 70.937.109,- ( TUJUH PULUH JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.713.593,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 27.223.516,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak