Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Bth/2018/PN Klk | PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI | 1.DARMAWAN 2.UKUN DESE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Bth/2018/PN Klk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
4.Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas bidang tanah sebidang tanah seluas 6.170.500M2 (617 Ha) yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung), Kabupaten Kapuas beserta segala sesuatu yang ada di atasnya atau di dalamnya, berdasarkan:
5.Menyatakan Pelawan berhak untuk menjalankan aktivitas perkebunannya di atas tanah seluas 6.170.500M2 (617 Ha) yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung), Kabupaten Kapuas. 6.Membatalkan dan mencabut Penetapan No: 26/Pen.Pdt/Eks/2017/PN Klk tanggal 30 Januari 2018; 7.Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berharga eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kapuas yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan Penetapan No: 26/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Klk tanggal 30 Januari 2018 beserta segala berita acara dan/atau dokumen sehubungan dengan eksekusi tersebut; 8.Menyatakan Pelawan dapat dan berhak untuk mencabut segala patok-patok atau batas-batas dalam bentuk apapun yang dipasang oleh Terlawan Penyita, Terlawan Tersita dan/atau pihak manapun dalam area tanah yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung), Kabupaten Kapuas. 9.Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 10.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding atau upaya hukum dari Terlawan Tersita dan Terlawan Penyita. Atau: Apabila Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |