Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Klk MUHAMMAD REZA, SE Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resot Kapuas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD REZA, SE
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resot Kapuas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4.Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;

5.Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/32/IV/2020/RESKRIM, tanggal 20 April 2020 adalah tidak sah dan harus dibatalkan;

6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

7.Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;

8.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya