Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Klk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS 1.SAMANI
2.MARIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMANI
2MARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.770.984,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar  Rp. 53.770.984,- ( LIMA PULUH  TIGA JUTA  TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
50.538.100,- (  LIMA PULUH  JUTA  LIMA RATUS  TIGA  PULUH  DELAPAN  RIBU  SERATUS   )  ditambah  bunga sebesar 3.232.884,- (  TIGA  JUTA  DUA  RATUS  TIGA  PULUH  DUA  RIBU  DELAPAN  RATUS  DELAPAN  PULUH EMPAT), ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL) dan hasil   penjualan   lelang   tersebut  digunakan   untuk  pelunasan   pembayaran  pinjaman/kredit   Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak