INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Klk | 1.SOSTRO Anak dari DEMEN 2.DONNI Anak dari GADING D.R 3.TONO, H. TALAJAN Anak dari HERBET TALAJAN |
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Klk | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. ----------- Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
