Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Klk 1.SOSTRO Anak dari DEMEN
2.DONNI Anak dari GADING D.R
3.TONO, H. TALAJAN Anak dari HERBET TALAJAN
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOSTRO Anak dari DEMEN
2DONNI Anak dari GADING D.R
3TONO, H. TALAJAN Anak dari HERBET TALAJAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; -----------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah  TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ----------------------------------
  3. Menyatakan status penangkapan dan status penahanan oleh Para Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM ; -----------------------------
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; ------------------------------------------------------------------------
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. --------------------------------------------------------------------------------------------------

PARA PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. -----------

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----

Pihak Dipublikasikan Ya