Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Klk 1.SAKAKAU anak dari UNAN alm
2.ISIL anak dari UTUN alm
3.MEGU anak dari UDENG alm
KEPOLISIAN RESOR KAPUAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat 8/LBH-GENTA KEADILAN-SK/VI/2021
Pemohon
NoNama
1SAKAKAU anak dari UNAN alm
2ISIL anak dari UTUN alm
3MEGU anak dari UDENG alm
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KAPUAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 16 Juni 2021 dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 192 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana Surat Penetapan Tentang Perubahan Status saksi menjadi Tersangka Nomor S. Tap/08/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 atas nama PEMOHON I;  Surat Penetepan Tentang Perubahan Status saksi menjadi Tersangka Nomor S. Tap/09/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 atas nama PEMOHON II; dan Surat Penetepan Tentang Perubahan Status saksi menjadi Tersangka Nomor S. Tap/10/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 atas nama PEMOHON III adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih  lanjut oleh Termohon yang  berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon;
  4. Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  menghentikan  penyidikan  terhadap  Para Permohon;
  5. Merehabilitasi Nama Baik Para Pemohon disertai dengan Memulihkan  hak Para Pemohon dalam  kemampuan, kedudukan dan  harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya  perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang  berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya