Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Klk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS ANDRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.368.731,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.810.187,- ( ENAM PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.679.956,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar 18.130.231,- ( DELAPAN BELAS JUTA SERATUS TIGA PULUH RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00573 an.Masni Langkahan  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan  bangunan  yang  berdiri  di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak