Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2020/PN Klk RIESKY P., SH MAHYUDIN Bin H.IMIS Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2020/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/338/III/HUK.12.9/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIESKY P., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUDIN Bin H.IMIS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin 2 Maret  2020 sekira jam 21.00 wib di Jl.Melati  kel.selat tengah kec.selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah telah tertangkap tangan tersangka MAHYUDIN Bin H.IMIS ( ALM ) menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda kab.kapuas) serta tidak membayar restribusi kepada pemda kab.kapuas selaku wajib retribusi kemudian di bawa kepolres  kapuas  beserta barang bukti berupa Minuman beralkohol jenis  jenis  Arak  putih  tanpa merk 24 ( Dua puluh empat ) Botol, kemudian tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.

pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas No. 3  Tahun 2011

Pihak Dipublikasikan Ya