Pada hari Senin 2 Maret 2020 sekira jam 21.00 wib di Jl.Melati kel.selat tengah kec.selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah telah tertangkap tangan tersangka MAHYUDIN Bin H.IMIS ( ALM ) menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda kab.kapuas) serta tidak membayar restribusi kepada pemda kab.kapuas selaku wajib retribusi kemudian di bawa kepolres kapuas beserta barang bukti berupa Minuman beralkohol jenis jenis Arak putih tanpa merk 24 ( Dua puluh empat ) Botol, kemudian tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.
pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2011 |