Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Klk MUHAMAD PUNDING J. Bin JAHRI Alm Kepala Kepolisian Resor Kapuas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD PUNDING J. Bin JAHRI Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kapuas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/64/X/2018/Reskrim tanggal 3 Oktober 2018 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor.B/64.a/III/2019/Reskrim tanggal 19 Maret 2019 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis (bertentangan dengan hukum), yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.  1.000.000,-(satu juta rupiah);
7. Memerintahkan  TERMOHON  untuk  mengeluarkan  PEMOHON dari tahanan apabila PEMOHON berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
8. Menyatakan Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON tidak sah dan cacat hukum dan Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Barang Sitaan milik PEMOHON apabila terjadi Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan
Atau bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya