Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Klk 1.BACHTIAR S
2.ARWIANSYAH MA SAMAD
3.RABUN SUSILO
PT.GLOBALINDO AGUNG LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACHTIAR S
2ARWIANSYAH MA SAMAD
3RABUN SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERSON ATENG SALIMBACHTIAR S.
2HERSON ATENG SALIMARWIANSYAH MA SAMAD
3HERSON ATENG SALIMRABUN SUSILO
Tergugat
NoNama
1PT.GLOBALINDO AGUNG LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Tanah (“SPT”) yaitu Panjang 290 Meter, Lebar 69 Meter dan Luas 20.010 Meter sebagai berikut:

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/018/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/117/SP.2006 atas nama BACHTIAR S sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Supratman dan sebelah Barat berbatasan dengan Tersier;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/019/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/118/SP.2006 atas nama SUPRATMAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Nurmawi dan sebelah Barat berbatasan dengan Bachtiar S;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/020/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/119/SP.2006 atas nama NURMAWI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Embai dan sebelah Barat berbatasan dengan Supratman;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/021/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/120/SP.2006 atas nama EMBAI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Wiyono dan sebelah Barat berbatasan dengan Nurmawi;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/022/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/121/SP.2006 atas nama WIYONO sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Amat Poniman dan sebelah Barat berbatasan dengan Embai;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/023/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/122/SP.2006 atas nama AMAT PONIMAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Abdul Rasit dan sebelah Barat berbatasan dengan Wiyono;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/024/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/123/SP.2006 atas nama ABDUL RASIT sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Ahmadi dan sebelah Barat berbatasan dengan Amat Poniman;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/025/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/124/SP.2006 atas nama AHMADI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Junel dan sebelah Barat berbatasan dengan Abdul Rasit;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/026/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/125/SP.2006 atas nama ARWIANSYAH sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Miftahudin dan sebelah Barat berbatasan dengan Tersier;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/027/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/126/SP.2006 atas nama MIFTAHUDIN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Taufik Rahman dan sebelah Barat berbatasan dengan Arwiansyah;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/028/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/127/SP.2006 atas nama TAUFIK RAHMAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan kwarter dan sebelah Barat berbatasan dengan Miftahudin;

 

  • SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/029/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/128/SP.2006 atas nama KUSWADI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Dunong M dan sebelah Barat berbatasan dengan Taufik Rahman;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/030/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/129/SP.2006 atas nama DUNONG M sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Uhing Nahason dan sebelah Barat berbatasan dengan Kuswadi;

 

  • SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/031/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/130/SP.2006 atas nama UHING NAHASON sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Herman dan sebelah Barat berbatasan dengan Dunong M;

 

  • SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/032/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/131/SP.2006 atas nama HERMAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Rabun Susilo dan sebelah Barat berbatasan dengan Uhing Nahason;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/033/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/132/SP.2006 atas nama RABUN SUSILO sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Tersier dan sebelah Barat berbatasan dengan Herman;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/034/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/133/SP.2006 atas nama KRISTASI TAGAl sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Ayen dan sebelah Barat berbatasan dengan Tersier;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/035/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/134/SP.2006 atas nama AYEN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Sayun dan sebelah Barat berbatasan dengan Kristasi Tagal;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/036/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/135/SP.2006 atas nama SAVUN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan M Sugianor dan sebelah Barat berbatasan dengan Kristasi Ayen;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/037/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/136/SP.2006 atas nama M SUGIANOR sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Purbayadi dan sebelah Barat berbatasan dengan Kristasi Savun;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/038/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/137/SP.2006 atas nama PURBAYADI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Supian dan sebelah Barat berbatasan dengan M Sugianor;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/039/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/138/SP.2006 atas nama SUPIAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Rinto Suryadi dan sebelah Barat berbatasan dengan Purbayadi;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/040/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/139/SP.2006 atas nama RINTO SURYADI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Jainali dan sebelah Barat berbatasan dengan Supian;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/041/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/140/SP.2006 atas nama JAINAL sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Yatno dan sebelah Barat berbatasan dengan Rinto Suryadi;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/042/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/141/SP.2006 atas nama YATNO SUSILO sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Tersier dan sebelah Barat berbatasan dengan Jainal;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/043/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/142/SP.2006 atas nama AMAT SAHAM sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Misdan dan sebelah Barat berbatasan dengan Tersier;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/044/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/143/SP.2006 atas nama MISDAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Benyamin dan sebelah Barat berbatasan dengan Amat Saham;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/045/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/144/SP.2006 atas nama BENYAMIN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Ariansyah dan sebelah Barat berbatasan dengan Amat Misdan;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/046/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/145/SP.2006 atas nama ARIANSYAH sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Sudirman dan sebelah Barat berbatasan dengan Amat Benyamin;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/047/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/146/SP.2006 atas nama SUDIRMAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Mahlan dan sebelah Barat berbatasan dengan Ariansyah;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/048/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/147/SP.2006 atas nama MAHLAN sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Muhadi dan sebelah Barat berbatasan dengan Sudirman;

 

  1. SPT tanggal 09 Juni 2006 dengan Reg Nomor: 590/049/SP.2006, mengetahui Kepala Desa Lamunti Permai A-1 dan juga mengetahui Camat Mantangai tanggal 19 Juni 2006 dengan Reg. Nomor: 590/148/SP.2006 atas nama MUHADI sebagai pemilik Tanah dengan batas yaitu sebelah Utara berbatasan dengan kwarter, sebelah Selatan berbatasan dengan kwarter, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan dan sebelah Barat berbatasan dengan Mahlan;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menjalankan aktivitas di tanah yang dikelola dari Para Anggota Kelompok Tani Setia Kawan;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Tanah yang telah dikuasai dari Para Penggugat dengan perhitungan perhektarnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikalikan 34 Hektar dengan total ganti rugi yang harus dibayar 64,32 Hektar, sehingga total keseluruhan ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat Kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 643,200,000,- (enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan  perhitungan sewa lahan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun terhitung sejak awal tahun 2016 sampai dengan gugatan ini diajukan (tiga tahun), maka Para Penggugat berhak untuk memperoleh ganti rugi dari Tergugat dengan perhitungan yaitu

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak