1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama menjadi HABIB ZEIN BALGHAIST;
3. Memerintahkan kepada Pemohon Untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kuala Kapuas guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/pergantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon; |